InternasionalKebudayaanNasionalOpiniTNI POLRI

Diduga APH Tutup Mata, Tambang di Desa Klowah Tegal Mulyo Disorot, IUP Kedaluwarsa dan Tanpa RKAB

44
×

Diduga APH Tutup Mata, Tambang di Desa Klowah Tegal Mulyo Disorot, IUP Kedaluwarsa dan Tanpa RKAB

Sebarkan artikel ini

Klaten [SaberPungli.net] Rabu, 25 Februari 2026, Aktivitas pertambangan di Desa Klowah, Tegal Mulyo, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten kembali menjadi sorotan.

Tambang tersebut diduga tetap beroperasi meski izin usaha pertambangan (IUP) telah kedaluwarsa dan tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah.

Jika dugaan ini benar, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki perizinan yang masih berlaku serta dokumen RKAB yang disetujui pemerintah sebagai dasar operasional.

Masyarakat sekitar mempertanyakan pengawasan dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi teknis terkait.

Pasalnya, aktivitas tambang disebut masih berjalan, sementara secara administratif diduga tidak memenuhi ketentuan hukum.

Wilayah Kecamatan Kemalang di Kabupaten Klaten berada di kawasan lereng Gunung Merapi yang memiliki tingkat kerawanan bencana cukup tinggi.

Aktivitas pertambangan tanpa kontrol ketat dikhawatirkan memperbesar risiko kerusakan lingkungan, longsor, serta dampak sosial bagi warga sekitar.

Dalam UU Minerba, pelaku usaha yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Oleh karena itu, publik berharap ada ketegasan dan transparansi dari aparat penegak hukum agar tidak muncul persepsi pembiaran.

Hingga Rabu (25/2/2026), belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola tambang maupun instansi berwenang terkait dugaan IUP kedaluwarsa dan tidak adanya RKAB tersebut.

(Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *