Demak [SaberPungli.net] Rabu 29 Oktober 2025 – Dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di lingkungan pendidikan Kabupaten Demak.
Kepala Sekolah SDN Tedunan, Sudarmono, yang juga merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt) SDN Kedungkarang, diduga menjadi penanggung jawab proyek retifikasi di dua sekolah tersebut yang bersumber dari anggaran APBN Tahun 2025.
Informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan proyek tersebut terdapat sejumlah kejanggalan.

Selain adanya dugaan pengabaian terhadap administrasi proyek, ditemukan pula indikasi tidak digunakannya alat pelindung diri (APD) oleh para pekerja serta pelaksanaan teknis proyek yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proyek yang semestinya bersifat swakelola diduga telah disubkontrakkan kepada pihak ketiga, yakni seorang pemborong bernama Lutfi dari Demak, dengan pengawasan lapangan oleh Iman Setya Prisiswanto.
Padahal, sesuai dengan aturan, proyek swakelola tidak diperbolehkan untuk disubkontrakkan kepada pihak lain.
“Swakelola itu seharusnya dikerjakan oleh pihak sekolah bersama komite dan masyarakat, bukan dialihkan ke pemborong.
Ini sudah menyalahi aturan,” ujar salah satu sumber internal yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, dokumen administrasi seperti nota kesepahaman (MoU) dengan konsultan pengawas tidak ada.
Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedural dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Demak belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran dan rangkap jabatan tersebut.
Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum dan pihak terkait segera melakukan audit serta investigasi mendalam, guna memastikan transparansi penggunaan dana publik dan mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang.
(M. Usup)





