SEMARANG [SaberPungli.net] DPRD Kota Semarang mendesak Kelompok Kerja Pemilihan XI Bagian Pengadaan Barang/Jasa (Pokja XI PBJ) Setda Kota Semarang, untuk segera menyelesaikan polemik sanggah banding, yang saat ini ramai dan berpotensi menghentikan seluruh proses lelang proyek infrastruktur.
Anggota Dewan menilai, keterlambatan penanganan sanggah banding dapat memperpanjang stagnasi pembangunan dan memperbesar beban masyarakat.
Hal itu disampaikan anggota Komisi C DPRD Kota Semarang Irwan Leokita W Karunia kepada Wartawan, menanggapi polemik Sanggah Banding yang diajukan CV Dunia Indah Jaya, setelah menemukan sejumlah dugaan pelanggaran serius dalam evaluasi tender proyek konstruksi bernilai miliaran rupiah, Selasa (11/11).
“Pokja PBJ tidak boleh berlama-lama. Mereka harus bekerja cepat, profesional dan transparan. Polemik ini harus segera diputus, karena publik yang akan menanggung akibatnya,” tegas Irwan Leokita.
Sebab, lanjutnya, bahwa terhentinya proses lelang, secara otomatis berimbas pada banyak proyek fisik, terutama perbaikan dan peningkatan kualitas jalan di berbagai titik lokasi.
“Jalan-jalan yang sudah rusak dan menunggu perbaikan justru makin tertunda. Masyarakat setiap hari melewati kondisi yang membahayakan. Penundaan pembangunan seperti ini adalah pukulan langsung bagi warga,” ungkapnya.
Dikatakan pula oleh Irwan, dampak penghentian lelang tidak sekadar administrasi, tetapi menyentuh kebutuhan mobilitas, aktivitas ekonomi warga dan keselamatan pengguna jalan.
Bayang-Bayang SILPA Menghantui
Di sisi lain Irwan juga mengingatkan, bahwa situasi ini terjadi menjelang penutupan tahun anggaran. Penundaan pelaksanaan pekerjaan terlalu lama, dikhawatirkan menyebabkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA), karena anggaran pembangunan tidak terserap.
“Jika sanggah banding berlarut-larut, yang rugi adalah publik. Program pembangunan bisa gagal berjalan dan SILPA bisa membengkak. Ini jelas bukan kondisi yang kita harapkan,” tegasnya kembali, menyesalkan kejadian itu.
Publik Tidak Boleh Jadi Korban
Meski mendesak percepatan penyelesaian, anggota DPRD dari Fraksi PSI itu menegaskan pula, bahwa hak peserta lelang untuk mengajukan sanggah banding tetap dihormati, sebagai bagian dari mekanisme koreksi dalam pengadaan barang/jasa. Namun hak tersebut, menurutnya, tidak boleh membuat kepentingan publik terabaikan.
“Kami menghormati sanggah banding, tetapi jangan sampai proses koreksi justru menghentikan manfaat, yang seharusnya segera diterima masyarakat. Perdebatannya administrasi, tapi korbannya rakyat,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Irwan menutup dengan penegasan pula, bahwa Pokja PBJ Sekda Kota Semarang harus menjaga integritas proses, sekaligus memastikan penyelesaian polemik tidak menimbulkan stagnasi pembangunan.
“Sesegera mungkin harus ada keputusan. Jangan biarkan polemik ini berlarut-larut dan menghambat pembangunan kota,” pungkasnya.
(M. Usup)












