Semarang,SaberPungli.net:Ciptakan situasi kondusif menjelang bulan suci Ramadhan 1446 H/ 2025 di wilayah Kab. Semarang, Jumat 21 Februari 2025 Polres Semarang menggelar Konfrensi Pers dihadapan sejumlah awak media.
Bertempat di aula Condrowulan Polres Semarang, Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy SIK. MSi., didampingi Kasat Reskrim, Kasat Narkoba dan Kasi Humas Polres, menyampaikan langsung kegiatan Konfrensi Pers Cipta kondisi tersebut.
Sebelum menyampaikan hasil yang dicapai Polres Semarang, kapolres menegaskan Polres Semarang telah melakukan berbagai upaya termasuk kegiatan Preemtif. Yaitu melaksanakan sambang Kamtibmas ke tokoh masyarakat maupun agama, sosialisasi Police Goes to School guna menekan perilaku menyimpang dikalangan pelajar, hingga kegiatan Jumat curhat serentak seluruh jajaran Polres Semarang.
Menanggapi yang disampaikan Kapolres AKBP Ratna, awak media yang meliput kegiatan menyoroti kejadian pencabulan. Dimana diantara 6 kejadian, ada 2 kejadian yang mendasari pertanyaan media.
2 Kejadian pencabulan ini terjadi pada lingkungan pendidikan pondok pesantren di Kab. Semarang, Yaitu Ponpes MU dan Ponpes MH. Dimana pada Ponpes MU terdapat 10 korban, dan Ponpes MH ada 2 Korban.
“Pada Ponpes insial MU, pelaku merupakan seorang laki laki bernisial CB (60 Tahun) yang juga pengasuh pada ponpes tersebut, dan kejadian tersebut terjadi pada awal februari 2025. Dimana 10 korban adalah santri laki laki berusia 13 hingga 17 tahun ini di iming imingi rokok dan Reward serta perlakuan istimewa dari pengasuh Ponpes tersebut, lokasi ke 10 korban dicabuli pelaku CB saat berada di kamar pelaku maupun kamar/asrama para korban, dengan modus pelaku meminta dipijit oleh masing masing korban.” Jelasnya.
Selanjutnya pada Ponpes MH, pihaknya menyampaikan untuk modus juga sama dengan yang dilakukan oleh pelaku CB di Popes MU, yaitu meminta pijat kepada korban.
“Modusnya sama, dan pelaku pengasuh ponpes MH berinisial MS (53 Th). Kejadian terjadi pada awal Februari 2025 saat korban sendirian di kamar ponpes maupun saat didalam kelas, ini dilakukan kepada 2 orang satri perempuan berusia 11 dan 13 Tahun di waktu yang berbeda.” Tambahnya.
Dengan kejadian tersebut Polres Semarang bersama dinas P3A dan KB Kab. Semarang, serta Dinas Sosial dan juga Psikologi Forensik RS. Ken Saras melakukan pendampingan kepada para korban. Hal ini bertujuan sebagai pemulihan atau rehabilitasi Psikis para korban.
Diakhir pernyataanya kepada awak media, AKBP Ratna juga mengapresiasi peran masyarakat dalam melaporkan kejadian tindak pidana, terutama dalam hal tindak pidana Asusila. Sehingga dapat mencegah jatuhnya banyak korban, dan melindungi generasi muda penerus bangsa sehingga dapat menempuh pendidikan dengan baik.
( M.U )