SEMARANG [SaberPungli.net] Massa buruh eks PT Sri Isman Tbk (Sritex Grup) kembali menggelar demonstrasi di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, Selasa (20/1/2026).
Aksi ini dilakukan untuk menyuarakan penolakan terhadap wacana pergantian kurator dalam proses kepailitan Sritex.
Dalam aksi tersebut, para buruh membawa sejumlah poster bertuliskan antara lain “OJO DIGANTI!!! KURATOR EEE…. PESANGON NDAK RAK CAIR CAIR” dan “TOLAK!!! BERGANTIAN KURATOR”.
Massa aksi berasal dari PT Bitratex Semarang dan PT Primayuda Boyolali yang merupakan anak usaha PT Sritex.
Tuntutan massa kali ini berbeda dengan aksi yang sebelumnya dilakukan eks pekerja Sritex dari PT Sri Isman Tbk Sukoharjo.
Pada demonstrasi yang digelar Senin (12/1/2026) di lokasi yang sama, eks pekerja PT Sri Isman Tbk Sukoharjo justru meminta agar kurator diganti karena dinilai lambat dan proses lelang aset belum selesai.
Koordinator massa aksi, Nanang Setyono, menyatakan keberatan terhadap tuntutan penggantian kurator tersebut.
“Proses bakal lebih lama,” kata Nanang saat ditemui di lokasi pada Selasa (20/1/2026).
Nanang menilai, pergantian kurator justru akan memperlambat pencairan hak-hak buruh, terlebih saat ini sudah mendekati momen Lebaran.
Ia meminta agar kurator segera mencairkan THR yang belum dibayarkan kepada para eks pekerja PT Sritex.
“Kami minta proses pencairan tak tunggu bundel lelang pailit laku semua.
Kalau ada yang terjual dan cukup, ya bayarkan,” ucapnya.
Nanang menegaskan bahwa kinerja kurator selama ini sudah berjalan dengan baik sehingga tidak perlu dilakukan pergantian.
“Komunikasi sama kurator lancar, ditanggapi baik, termasuk proses laporannya,” lanjutnya.
Sebagai informasi, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Kepailitan merupakan kondisi di mana debitur tidak mampu membayar utang kepada kreditur yang telah jatuh tempo.
Putusan pailit dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg tersebut mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
PT Sritex dinilai tidak sanggup membayar utang serta lalai memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon berdasarkan putusan homologasi tertanggal 25 Januari 2022.
“Menyatakan bahwa para termohon (termasuk Sritex) pailit dengan segala akibat hukumnya,” bunyi petitum perkara tersebut, Kamis (24/10/2024).
Chriz












