Bobol Dana Kredit Mikro Rp 3 Miliar, Kejati Jateng Tetapkan 3 Tersangka

oleh -31 Dilihat
oleh

SEMARANG, Saberpungli.net – Tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Bank DKI Cabang Semarang. Penetapan dilakukan pada Selasa, 9 September 2025, setelah penyidik menemukan bukti kuat yang mengarah pada penyalahgunaan dana kredit dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2,7 miliar.

Salah satu tersangka berinisial TW diduga mengajukan pinjaman sebesar Rp 4 miliar pada pertengahan 2023 melalui skema kredit ritel. Namun, permohonan tersebut ditolak karena tidak memenuhi persyaratan. Tidak berhenti di situ, TW bersama DBF, yang kala itu menjabat sebagai Relationship Manager (RM) Kredit Retail, kemudian merancang skema baru dengan mengajukan kredit mikro atas nama enam orang yang berbeda.

Meski menggunakan identitas enam debitur, seluruh dana sebesar Rp 3 miliar yang disetujui dan dicairkan ternyata hanya dinikmati oleh TW. Pinjaman mikro tersebut disetujui oleh EYK selaku Wakil Pimpinan Cabang sekaligus pemutus kredit mikro Bank DKI Semarang. Dana cair sebesar Rp 500 juta untuk masing-masing debitur, namun seluruh fasilitas kredit dikendalikan sepenuhnya oleh TW. Ia bahkan mengambil buku tabungan, kartu ATM, dan slip pencairan sejak awal pencairan dana.

Awalnya, angsuran pinjaman sempat dibayarkan sebagian, namun akhirnya mengalami kemacetan. Akibat perbuatan ketiga tersangka, pihak Bank DKI Cabang Semarang mengalami kerugian yang cukup besar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiganya kini resmi ditahan selama 20 hari sejak 9 hingga 28 September 2025. TW ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Semarang, sedangkan EYK dan DBF dititipkan di Lapas Kelas I Semarang. Kejati Jawa Tengah memastikan proses hukum terhadap para tersangka akan dilakukan secara profesional dan transparan.