Boyolali,SaberPungli.net: Tambang belakang SMA Negeri 1 Cepogo Kecamatan Cepogo Kabupaten Boyolali diduga ilegal dan dikelola aparatur desa (Sekdes).
Dugaan adanya aktivitas tambang ilegal ini diperkuat Tidak ditemukannya plang atau plakat izin tambang, nama PT atau CV yang melaksanakan kegiatan penambangan.
“Terkait adanya kegiatan penambangan pasir yang dilakukan di Hulu Sungai mengakibatkan Kerusakan Alam dan Lingkungan Hidup, kami berharap ada tindak tegas dari Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto dan pemerintah Kabupaten Boyolali Bp.Agus Irawan (Bupati Boyolali).
Pertambangan Tanpa Izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160,Satpol PP Boyolali terkesan diam sebagai penegak perda,divisi hukum media saberpungli.net akan berkirim surat ke Mabes Polri dan Kementrian ESDM untuk penindakan adanya galian C.
Tambang Galian C ilegal diduga di bekingi aparat desa
Kegiatan pertambangan yang diduga, dikelola aparatur desa dan beberapa oknum yang masih dalam pantauan dan penyelidikan Tim Investigasi saberpungli.net .Harapan kami, segera ada tindakan tegas dari aparat hukum dan pemerintah daerah (Kabupaten dan Provinsi. Agar ada penertiban Setiap kegiatan pertambangan tanpa izin, yang berakibat merugikan Negara Dan Merusak Alam.
Diharapkan bisa turun langsung meninjau kegiatan pertambangan yang beroperasi, untuk klarifikasi kegiatan pertambangan di Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali yang diduga tanpa adanya perlengkapan dokumen perizinan.