Aksi Koboi DEB Colector ,ACC Finance Kudus di Laporkan APH

oleh -2081 Dilihat
oleh

Kudus,SaberPungli.net: Aksi koboi debt colector yang meresahkan debitur terjadi di wilayah hukum polres Kudus,Pihak ACC finance diduga tidak menghormati aturan leasing terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, tidak di laksanakan dan dihormati dengan benar,atas perihal kejadian diatas debitur merasa dirugikan oleh oknum deb colector (mata elang) , kronologis ” kita dihadang di jalan mobil dihadang 3 unit kendaraan leasing oknum DC ACC Kudus setelah itu kita diarahkan ke kantor STNK diminta alasan kunci dirampas itu alasannya mau diparkirkan kita masuk ke kantor nego untuk pelunasan kan itu mobil mau dilunasi dan karena telat 4 bulan mau dilunasi oleh pihak yang punya namanya Pak Daman warga batursari kecamatan batangan Pati, Jawa Tengah setelah sejam di dalam ternyata Armada milik Pak Daman hilang yaitu mobil panther plat K 1891 KU,wana silver, jadi tidak pidananya sangat-sangat nyata dan itu dan harapan kita untuk itu mohon DC wilayah khusus ditertibkan memohon agar Polda Jateng ,Mabes Polri mengusut tuntas kejadian ini,ujar Darman. Yang jelas kami akan menempuh upaya hukum baik secara Pidana maupun Perdata.

Menurutnya tindakan pengambilan secara paksa kendaraan debitur dapat dijerat dengan Pasal 362 dan/atau Pasal 365 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHP). “Debt collector tidak memiliki landasan hukum dan kewenangan untuk menarik kendaraan debitur secara paksa,” ujarnya melalui keterangan tertulis.

Perusahaan leasing alias pemberi kredit atau kuasanya yakni debt collector tidak dapat mengeksekusi objek jaminan fidusia atau agunan seperti kendaraan maupun rumah secara sepihak. Hal itu dituangkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020. Karena itu, penegak hukum tak perlu pikir panjang menindak para debt collector yang beraksi di tengah jalan mengambil paksa kendaraan debitur secara sepihak.

 

Putusan MK 18/PUU-XVII/2019 bersifat final dan mengikat. Dengan begitu, setiap perusahaan leasing atau kuasanya tak boleh bertindak melakukan aksi pengambilan paksa bagi debitur yang mengalami keterlambatan pembayaran ciicilan. Dalam putusan MK No.18/PUU-XVII/2019 diatur soal mekanisme eksekusi penarikan barang kreditur yang menjadi objek jaminan fidusia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.