AK dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

oleh -295 Dilihat
oleh

SaberPungli.net: Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) Polda Jawa Tengah telah memecat AK dari kepolisian.

AK dinyatakan melakukan perbuatan tercela, yakni menjalin hubungan dengan seorang perempuan di luar pernikahan hingga memiliki seorang anak, dan melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa anak.

Berkas perkara AK, bekas anggota Kepolisian Daerah Jawa Tengah dengan pangkat terakhir brigadir, yang diduga menganiaya bayi berusia dua tahun, hingga tewas, dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Semarang untuk disidangkan.

Juru bicara PN Kota Semarang Haruno Patriadi dikonfirmasi di Semarang, Minggu, membenarkan pelimpahan perkara oleh penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Semarang.

AK dilaporkan oleh DJ, ibu bayi berusia 2 bulan berinisial NA, ke polisi atas dugaan penganiayaan hingga korban meninggal dunia.

AK dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) Polda Jawa Tengah telah memecat AK dari kepolisian.

AK dinyatakan melakukan perbuatan tercela, yakni menjalin hubungan dengan seorang perempuan di luar pernikahan hingga memiliki seorang anak, dan melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa anak.

Yully_M. Usup

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.