Aji Cakra Indonesia Pertanyakan Upaya Penghadangan Ratusan Warga Saat Aksi Tuntut Transparansi Dana CSR Limbah FABA PLTU di Jepara*  

oleh -317 Dilihat
oleh

JEPARA –,SaberPungli.net:  Ratusan warga yang tergabung dalam *Koalisi Kembang Bersatu* (KKB) dan *Ajicakra Indonesia* diduga dihalangi oleh dua kelompok ormas saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut transparansi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari hasil penjualan limbah Fly Ash Bottom Ash (FABA) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Unit 5 dan 6.

Aksi ini berlangsung di jalan masuk PLTU Unit 5 dan 6, Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, pada Rabu (22/1) lalu.

Ketua Aji Cakra Indonesia Tri Hutomo dalam pernyataan yang diunggah di laman youtube channel @ Aji Cakra Indonesia Raya, mengatakan pihaknya murni melakukan aksi demi memperjuangkan hak-hak masyarakat.

“Kita ini murni memperjuangkan masyarakat. Saat kami dan masyarakat menuju lokasi PLTU, kami dihadang oleh kelompok ormas. Sehingga kami terpaksa melakukan orasi di luar kompleks PLTU. Aksi kami sesuai dengan agenda yang telah kami beritahukan secara tertulis ke Polres Jepara” terangnya.

Tri Hutomo menambahkan, aksi penghadangan tersebut justru menguatkan dugaan terhadap ketidak beresan pengelolaan dana CSR yang dimaksud. ” Ada apa ini? Saat masyarakat mengemukakan pendapat di muka umum, justru ada yang menghalangi,” imbuhnya.

Diketahui aksi ini dilakukan setelah tiga kali audiensi yang digelar KKB dan Ajicakra Indonesia tidak membuahkan hasil. Pada 17 Januari 2025, kedua kelompok tersebut mengajukan izin untuk menggelar demonstrasi sebagai bentuk protes atas belum adanya kejelasan dari pihak terkait mengenai transparansi dana CSR.

Dalam aksinya, massa menyampaikan tiga tuntutan utama: pertama, pemeriksaan terhadap perusahaan penerima dana CSR PLTU; kedua, penolakan terhadap monopoli dalam pengelolaan dana CSR; dan ketiga, pemrosesan hukum terhadap pejabat yang diduga menyalahgunakan wewenang dalam distribusi dana CSR.

Lebih lanjut Tri Hutomo menjelaskan bahwa aksi ini melibatkan perwakilan dari empat desa—Balong, Jinggotan, Tubanan, dan Kancilan—yang merupakan jalur pengangkutan limbah FABA dari PLTU Unit 5 dan 6.

“Langkah ini kami tempuh setelah tiga kali audiensi tanpa kejelasan maupun tanggapan dari Pemkab Jepara maupun PLTU Unit 5 dan 6 terkait transparansi pengelolaan dana CSR,” ujar Tri Hutomo.

Menurutnya, dana CSR seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas, seperti pemberdayaan ekonomi, pelatihan, pendanaan UMKM, serta pengembangan produk lokal. Ia menegaskan bahwa jika dana tersebut hanya dikelola oleh kelompok tertentu atau terjadi monopoli, maka hal tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.