Ahli Waris PT.NAA Angkat Bicara,Kurator dan KPKNL di GuGAT

oleh -2529 Dilihat
oleh

Kab.Semarang,SaberPungli.net: Ahli Waris PT.Nandi Amerta Agung (NAA) Dr.(c) Roni Rinto,M.Dr,SH,MH melakukan Gugatan terhadap Kurator,ATR BPN Kabupaten Semarang dan KPKNL, Roni mengungkapkan bahwa gugatan ini didasari oleh dugaan pelanggaran hukum dan ketidaksesuaian prosedur dalam pelaksanaan lelang lahan. Ia menilai, tindakan para tergugat tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 yang telah diubah menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2013, yang mengatur tentang kewenangan KPKNL dalam lelang eksekusi.

Polemik tanah NAA yang terletak di desa Patemon diduga telah dimenangkan gugatan pailit atas nama Ahli waris ( Roni Rinto Nugroho) dengan putusan pengadilan melalui kurator ” ES”.

Roni selaku ahli waris pemohon pailit memberi ketegasan bahwa, ” memohon kepada pengadilan seluruh wilayah Jawa Tengah untuk menghukum tergugat I berinisial ES selaku kurator PT. Nandi Amerta Agung, memohon Pengadilan seluruh Jawa Tengah untuk memerintahkan Tergugat II tersebut KPKNL Wilayah Semarang menunda lelang atas obyek sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap atas perkara ini, memohon untuk seluruh pengadilan wilayah Jawa Tengah memerintahkan Tergugat IlI ATR BPN Kabupaten Semarang tunduk dengan aturan yang sudah tertera dalam surat gugatan,Roni juga meminta ATR/BPN Kabupaten Semarang untuk tunduk pada aturan yang tertulis dalam surat gugatan.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut aset perusahaan yang memiliki nilai signifikan.

 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.