Kendal,SaberPungli.net:Sebuah agen elpiji PT. Ramadhan Grup Energi, Jl. Raya Gondang, Desa Gondang, Kec. Cepiring – Kendal, diduga menetapkan tarif tertentu kepada masyarakat yang ingin mengajukan izin pangkalan. Biaya tersebut disebut-sebut sebagai syarat agar izin dapat diajukan dan disetujui oleh Pertamina.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa dirinya diminta membayar sejumlah uang agar izin pangkalannya bisa diproses lebih cepat.
“Saya sudah mengajukan izin sesuai prosedur, tapi agen meminta tambahan biaya agar prosesnya lancar dan cepat. Kalau tidak, katanya bisa lama dan belum tentu disetujui,” ujarnya.
Sementara itu, seorang sumber di Pertamina yang dihubungi menyatakan bahwa proses pengajuan pangkalan elpiji seharusnya tidak dipungut biaya selain yang sudah ditetapkan secara resmi,perihal masyarakat sudah mengurus izin CV,akta kemenhum,NIB,NPWP,izin elpiji dan sudah resmi semua bahkan didasari keterangan kelurahan/desa di tembuskan kecamatan terkait dengan rekomensasi forkopincam bahwa desa benar benar kekurangan gas subsidi.
“Kami selalu menekankan bahwa proses pengajuan pangkalan elpiji harus transparan dan tidak boleh ada pungutan liar. Jika ada temuan seperti ini, silakan dilaporkan agar bisa ditindaklanjuti,” kata sumber tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak agen elpiji yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pungutan liar tersebut.
LitbangHum