DaerahInternasionalLalu LintasNasionalOpiniSarana dan PrasaranaTNI POLRI

Polresta Pati Tertibkan Knalpot Brong dan Kendaraan Diduga untuk Balap Liar, 54 Pengendara Ditilang

29
×

Polresta Pati Tertibkan Knalpot Brong dan Kendaraan Diduga untuk Balap Liar, 54 Pengendara Ditilang

Sebarkan artikel ini

PATI [SaberPungli.net] Satlantas Polresta Pati menggelar penertiban pelanggaran knalpot brong dan kendaraan yang diduga digunakan untuk balap liar dalam rangka Operasi Patuh Candi 2026. Dalam kegiatan yang berlangsung Sabtu (7/11/2026) malam, petugas menindak 54 pelanggaran lalu lintas di sejumlah ruas jalan dalam Kota Pati.

Penertiban dilaksanakan mulai pukul 22.00 hingga 24.00 WIB dengan menerapkan pola hunting system. Petugas bergerak menyusuri sejumlah ruas jalan untuk menemukan pengendara yang melakukan pelanggaran, khususnya yang berpotensi membahayakan keselamatan dan mengganggu ketertiban masyarakat.

Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Operasi Patuh Candi 2026 merupakan upaya kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas dan tidak menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu kenyamanan serta ketertiban masyarakat. Jalan raya merupakan fasilitas umum yang harus digunakan dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.

Menurutnya, balap liar bukan hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan yang membahayakan pelaku maupun pengguna jalan lainnya. Karena itu, peran orang tua sangat diperlukan untuk mengawasi aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hari.

“Jangan sampai aktivitas yang awalnya hanya untuk mencari kesenangan justru berakhir dengan kecelakaan dan merugikan banyak pihak. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah balap liar,” tegasnya.

Sementara itu Kasat Lantas Polresta Pati Kompol I Putu Asti mengatakan, penertiban dilakukan untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif. Kegiatan tersebut melibatkan personel gabungan dari Satlantas Polresta Pati dan Provos.

“Penertiban ini menyasar pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, penggunaan knalpot brong, serta kendaraan yang diduga digunakan untuk balap liar. Kegiatan kami laksanakan dengan pola hunting system di sejumlah ruas jalan dalam Kota Pati,” jelasnya.

Ia menyampaikan, dari hasil kegiatan tersebut petugas melakukan penindakan tilang terhadap 54 pelanggar dan memberikan teguran serta pembinaan kepada 16 pengendara. Selain itu, petugas mengamankan 51 unit sepeda motor dan tiga STNK.

“Kami akan terus melakukan kegiatan penertiban secara berkelanjutan. Penggunaan knalpot harus sesuai spesifikasi teknis kendaraan, sedangkan balap liar harus dihindari karena sangat membahayakan keselamatan,” imbuhnya.

Kompol Asti juga mengajak masyarakat Kabupaten Pati untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dengan mematuhi aturan, melengkapi surat-surat kendaraan, serta menggunakan perlengkapan keselamatan saat berkendara.

“Patuhi aturan, gunakan helm berstandar SNI, dan jangan menjadikan jalan umum sebagai arena balap liar. Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya. (Humas Resta Pati)

(M. Usup Litbang Nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *