DEMAK [SaberPungli.net] DPRD Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna Ke-34 dan Ke-35 Masa Sidang III Tahun 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak, Senin (5/10/2026). Rapat tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2027.
Agenda utama rapat adalah penyampaian jawaban Bupati Demak dr. Hj. Esti’anah, SE., atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Demak terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2027.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Demak H. Zayinul Fata, SE., dan dihadiri Wakil Ketua DPRD H. Slamet Bisri, SE., jajaran anggota DPRD, Bupati Demak dr. Hj. Esti’anah, SE., Wakil Bupati Muhammad Badrudin, M.Pd., Sekretaris Daerah Kabupaten Demak Ahmad Sugiarto, SE., unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat serta pemangku kepentingan lainnya.
Dalam forum tersebut, jawaban kepala daerah menjadi bagian dari mekanisme kelembagaan dalam pembahasan Raperda APBD. Berbagai pandangan, pertanyaan dan masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD sebelumnya mendapat tanggapan dari pemerintah daerah sebagai bahan untuk melanjutkan pembahasan secara lebih terukur.
Bupati Demak menegaskan bahwa pemerintah daerah terus berupaya menerjemahkan aspirasi masyarakat ke dalam kebijakan pembangunan, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu perhatian pemerintah daerah adalah sektor pertanian yang memiliki keterkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Demak menyampaikan komitmennya untuk mendukung kebutuhan petani, termasuk melalui fasilitasi bantuan benih padi maupun benih tanaman yang dibutuhkan masyarakat, sesuai program dan kemampuan pemerintah daerah.
Kebijakan tersebut diarahkan agar sektor pertanian tetap memiliki daya dukung terhadap perekonomian masyarakat sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan pembangunan daerah.
Selain pertanian, pemerintah daerah juga memberikan perhatian terhadap peningkatan kualitas pelayanan kesehatan serta berbagai sektor pelayanan publik lainnya. Penguatan pelayanan masyarakat dipandang sebagai bagian penting dalam mewujudkan pembangunan yang tidak hanya berorientasi pada infrastruktur, tetapi juga pada peningkatan kualitas kehidupan masyarakat.
Bupati juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD, perangkat daerah, masyarakat serta berbagai pemangku kepentingan dalam menjalankan program pembangunan. Sinergi tersebut diperlukan agar kebijakan yang dituangkan dalam APBD benar-benar memiliki keterkaitan dengan kebutuhan masyarakat di lapangan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Demak H. Zayinul Fata, SE., dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan ucapan memperingati Hari Batik Nasional.
Atas nama keluarga besar DPRD Kabupaten Demak, ia menyampaikan apresiasi kepada para pekerja, pengrajin dan pecinta batik yang terus menjaga keberadaan batik sebagai bagian dari kekayaan budaya Indonesia.

Momentum Hari Batik Nasional dinilai menjadi pengingat bahwa pelestarian budaya tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat, pelaku usaha, pengrajin serta generasi muda.
Dalam kesempatan yang sama, DPRD Kabupaten Demak turut memberikan apresiasi terhadap pengabdian Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam momentum HUT ke-81 TNI. Sinergi TNI dengan masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga ketahanan sosial, kebersamaan dan semangat pengabdian kepada bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kembali pada agenda Raperda APBD 2027, proses pembahasan tidak semata-mata berkaitan dengan besaran pendapatan dan belanja daerah. APBD merupakan instrumen kebijakan yang menentukan arah pembangunan, pelayanan publik dan pengalokasian sumber daya daerah dalam satu tahun anggaran.
Karena itu, pandangan fraksi-fraksi DPRD memiliki posisi penting sebagai bagian dari fungsi representasi masyarakat. Berbagai masukan yang disampaikan fraksi menjadi bahan koreksi, pertimbangan dan pendalaman terhadap rancangan kebijakan pemerintah daerah.
Jawaban Bupati kemudian menjadi penjelasan dari sisi eksekutif terhadap substansi yang disampaikan legislatif. Tahapan tersebut mencerminkan proses pembahasan kebijakan daerah yang dilaksanakan melalui mekanisme kelembagaan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah daerah juga berkewajiban memastikan pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi.
Setiap program yang direncanakan harus memiliki dasar kebutuhan yang jelas serta disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.
Pada Rapat Paripurna Ke-35, DPRD Kabupaten Demak juga membahas penetapan hasil reses dan pengesahan hasil penyerapan aspirasi masyarakat DPRD Kabupaten Demak Masa Sidang II Tahun 2026.
Hasil reses memiliki arti strategis karena memuat berbagai kebutuhan dan aspirasi yang dihimpun anggota DPRD dari masyarakat di daerah pemilihan masing-masing. Aspirasi tersebut selanjutnya menjadi salah satu bahan dalam proses perencanaan dan pembahasan kebijakan pembangunan daerah.
Dengan demikian, rangkaian Rapat Paripurna Ke-34 dan Ke-35 tidak hanya menjadi forum formal antara legislatif dan eksekutif, tetapi juga menjadi mata rantai penting dalam menghubungkan kebijakan pemerintah dengan kebutuhan masyarakat.
Proses tersebut menunjukkan bahwa penyusunan APBD membutuhkan komunikasi kelembagaan yang konstruktif, keterbukaan terhadap masukan serta pembahasan berdasarkan ketentuan hukum dan kondisi riil daerah.
Pemerintah Kabupaten Demak bersama DPRD selanjutnya akan melanjutkan tahapan pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 sesuai mekanisme yang berlaku. Setiap pandangan fraksi, jawaban pemerintah daerah, hasil reses dan aspirasi masyarakat menjadi bagian dari bahan pembahasan menuju penyusunan kebijakan anggaran daerah.
Di tengah kebutuhan peningkatan pelayanan publik, penguatan sektor pertanian, kesehatan dan pembangunan masyarakat, APBD 2027 diharapkan menjadi instrumen kebijakan yang mampu mengakomodasi prioritas pembangunan daerah dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan serta aturan hukum yang berlaku.
Rapat paripurna tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa pembentukan kebijakan daerah merupakan proses bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Melalui pembahasan yang terbuka, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan, setiap kebijakan anggaran diharapkan memiliki dasar yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Kabupaten Demak.
Hadir dalam kegiatan tersebut para Asisten Sekda Kabupaten Demak, kepala perangkat daerah, kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah, para camat, perwakilan Polres Demak, perwakilan Kodim Demak, perwakilan Kejaksaan Negeri Demak, akademisi, tokoh masyarakat, insan pers serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Pembahasan Raperda APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2027 selanjutnya akan terus berjalan sesuai tahapan
(M. Usup Litbang Nas)












