DaerahHukum & KriminalInternasionalNasionalOpiniTNI POLRI

Perobohan dan Pengrusakan Warung di Desa Kedondong, Sumber Agung Merasa Dirugikan

78
×

Perobohan dan Pengrusakan Warung di Desa Kedondong, Sumber Agung Merasa Dirugikan

Sebarkan artikel ini

DEMAK, 24/10/2026 [SaberPungli.net] Desa Kedondong, Sebuah warung milik warga bernama Sumber Agung, RT.02 RW.06 Kecamatan Demak Kabupaten Demak, pada 22 Oktober 2026 di Desa Kedondong mengalami perobohan dan pengrusakan. Kejadian ini membuat pemilik merasa sangat dirugikan, karena tempat yang selama ini dijadikan mata pencahariannya kini tak bisa lagi digunakan untuk berdagang.

Warung tersebut sebelumnya berdagang berbagai macam makanan gorengan dan lainnya. Diduga juga menjual es mone — minuman yang banyak disukai warga, khususnya orang dewasa. Usaha yang terjalin selama ini tiba-tiba berhenti seketika setelah bangunan warung tersebut dirusak dan dibongkar paksa.

Sumber Agung mengaku sangat keberatan dengan kejadian ini. Bangunannya sudah tidak layak dipakai lagi. Bagaimana saya mencari nafkah hari ini dan hari-hari ke depan?” ungkapnya dengan nada kecewa.

Perobohan dan Pengrusakan Warung di Desa Kedondong, Sumber Agung Merasa Dirugikan

– Pasal 406 KUHP — Perusakan Barang: Barang siapa dengan sengaja merusak atau membinasakan barang milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

– Pasal 385 KUHP — Penganiayaan terhadap Harta Benda: Apabila perusakan mengakibatkan kerugian besar bagi pemilik, ancaman pidana dapat lebih berat.

– Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 — Hak atas harta benda: Setiap orang berhak memiliki, menggunakan, dan mempergunakan barang yang dimilikinya, serta tidak boleh dirampas atau dirusak secara sewenang-wenang tanpa proses hukum yang sah.

– Pasal 1365 KUHPerdata — Perbuatan Melawan Hukum: Setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi orang lain, mewajibkan pihak yang bersalah mengganti kerugian tersebut.

Perlu ditegaskan bahwa perobohan atau perusakan tanpa putusan pengadilan dan prosedur hukum yang sah merupakan tindakan yang melanggar aturan. Setiap upaya penertiban harus melalui prosedur yang berlaku dan dengan pemberitahuan sebelumnya kepada pihak terkait.

Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai alasan pasti di balik perobohan tersebut. Warga berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan baik dan bijaksana, serta hak-hak pemilik warung dapat diperhatikan. Kami akan terus memantau perkembangan peristiwa ini.

(M. Usup Litbang Nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *