PATI, 9/10/2026 [SaberPungli.net] Tim kuasa hukum Pemohon menyampaikan replik dalam sidang ketiga praperadilan di Pati. Dalam agenda tersebut, Izzudin Arsalan, S.H., M.H., mengajak seluruh pihak menghormati jalannya persidangan dan memandang praperadilan sebagai ruang untuk menguji argumentasi hukum para pihak.
Izzudin menyampaikan bahwa pengajuan praperadilan merupakan upaya Pemohon yang dijamin konstitusi. Oleh sebab itu, ia berharap proses tersebut dapat dijalani dengan menghormati tahapan dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Praperadilan ini adalah bagian dari upaya Pemohon yang dijamin konstitusi. Kami berharap setiap pihak dapat menghormati proses ini,” kata Izzudin.
Dalam repliknya, tim kuasa hukum juga mengapresiasi jawaban Termohon yang telah disampaikan pada persidangan sebelumnya. Jawaban itu, menurut Izzudin, menjadi bahan bagi Pemohon untuk memperkuat dan menyiapkan argumentasi hukum dalam menghadapi proses selanjutnya.
Ia menyatakan tim kuasa hukum tetap berharap permohonan praperadilan dikabulkan. Namun, jawaban Termohon juga membuat pihaknya lebih siap menghadapi berbagai kemungkinan, termasuk jika perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.
“Jawaban dari Termohon kemarin menjadi titik awal bagi kami untuk tidak terlalu mengkhawatirkan apabila praperadilan ini ditolak. Bahan kami sudah mendekati sempurna jika nantinya harus memeriksa pokok perkara. Meski begitu, kami tetap berharap permohonan dikabulkan,” ujarnya.
Menurut Izzudin, praperadilan perlu dipahami sebagai proses untuk mempertemukan dan menguji perbedaan argumentasi hukum antara Pemohon dan Termohon. Persidangan memberi ruang bagi kedua pihak untuk mengemukakan pandangan, yang selanjutnya akan dinilai melalui proses hukum.
Ia berharap pengalaman tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak dalam menjalankan maupun mendampingi proses hukum. Dengan demikian, praperadilan tidak hanya menjadi tahapan pemeriksaan, tetapi juga mendorong para pihak memahami dan menghormati mekanisme hukum.
“Proses ini tentu akan mendewasakan kita semua dalam melakukan maupun mendampingi proses hukum,” tutupnya.
(M. Usup Litbang Nas)












