DaerahHukum & KriminalInternasionalNasionalOpiniTNI POLRI

Tim Kuasa Hukum Pemohon Sampaikan Replik dalam Sidang Ketiga Praperadilan di Pati.

46
×

Tim Kuasa Hukum Pemohon Sampaikan Replik dalam Sidang Ketiga Praperadilan di Pati.

Sebarkan artikel ini

Tim Kuasa Hukum Pemohon Sampaikan Replik dalam Sidang Ketiga Praperadilan di Pati.

Pati [SaberPungli.net] Sidang ketiga praperadilan dengan agenda penyampaian replik menjadi kesempatan bagi tim kuasa hukum Pemohon untuk menanggapi jawaban Termohon yang telah disampaikan pada persidangan sebelumnya.

Dalam kesempatan itu, Izzudin Arsalan, S.H., M.H., menyampaikan harapan agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut Izzudin, praperadilan merupakan bagian dari upaya hukum yang dijamin oleh konstitusi. Karena itu, proses tersebut semestinya dihormati oleh para pihak dan dipandang sebagai ruang untuk menguji argumentasi hukum masing-masing secara terbuka melalui persidangan.

“Praperadilan ini adalah bagian dari upaya Pemohon yang dijamin konstitusi. Kami berharap setiap pihak dapat menghormati proses praperadilan ini,” ujarnya.
Tim kuasa hukum juga menyampaikan apresiasi kepada Termohon atas jawaban yang disampaikan pada sidang sebelumnya. Bagi Pemohon, jawaban tersebut menjadi bahan untuk memperjelas perbedaan argumentasi hukum antara kedua pihak sekaligus menyusun langkah dan argumentasi lebih lanjut dalam proses persidangan.

Izzudin mengatakan, jawaban Termohon membuat tim kuasa hukum semakin siap menghadapi kemungkinan apa pun dalam proses praperadilan. Ia menyebut bahan yang dimiliki Pemohon telah semakin lengkap, termasuk apabila perkara nantinya berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.
Meski demikian, tim kuasa hukum tetap berharap agar permohonan praperadilan yang diajukan dapat dikabulkan. Harapan tersebut, kata dia, tidak mengurangi penghormatan Pemohon terhadap proses dan keputusan yang akan diambil dalam persidangan.

Lebih lanjut, Izzudin menegaskan bahwa praperadilan perlu dipahami sebagai mekanisme untuk menguji adanya perbedaan argumentasi hukum antara Pemohon dan Termohon. Melalui proses persidangan, masing-masing pihak mendapat kesempatan menyampaikan pandangannya, sehingga persoalan hukum yang diperdebatkan dapat diperiksa secara proporsional.
Ia juga berharap proses ini memberi pembelajaran bagi semua pihak, baik dalam menjalankan proses hukum maupun dalam memberikan pendampingan hukum. Menurutnya, pengalaman mengikuti praperadilan dapat membantu para pihak semakin memahami pentingnya menghormati tahapan dan mekanisme hukum.

“Proses ini tentu akan mendewasakan kita semua dalam melakukan maupun mendampingi proses hukum,” tuturnya.
Sidang ketiga tersebut menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan praperadilan yang mempertemukan argumentasi Pemohon dan Termohon. Tim kuasa hukum Pemohon berharap seluruh tahapan persidangan dapat berlangsung dengan baik, serta permohonan yang diajukan dapat dipertimbangkan berdasarkan fakta dan argumentasi hukum yang disampaikan para pihak.

(M. Usup Litbang Nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *