DaerahHukum & KriminalInternasionalNasionalOpiniTNI POLRI

Jawaban 20 Halaman Polresta Pati Disorot: Kuasa Hukum H. Utomo Sebut Inti Gugatan Tak Dijawab.

27
×

Jawaban 20 Halaman Polresta Pati Disorot: Kuasa Hukum H. Utomo Sebut Inti Gugatan Tak Dijawab.

Sebarkan artikel ini

PATI, 8/10/2026 [SaberPungli.net] Sidang praperadilan H. Utomo di Pengadilan Negeri Pati berlangsung dengan sejumlah keberatan yang diarahkan pada dasar penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian mesin kapal KM Manis Sejahtera.

Tim penasihat hukum menilai surat penetapan tersangka belum menguraikan perbuatan yang dituduhkan secara konkret. Mereka juga menyebut jawaban penyidik Polresta Pati belum menjawab langsung inti keberatan tersebut.
H. Utomo mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka tertanggal 18 Agustus 2026, yang diterbitkan penyidik Satreskrim Polresta Pati. Permohonan diajukan melalui tim penasihat hukum dari Kantor Hukum Fatkhur Rahman, yakni Fatkhur Rahman, S.H., S.Ag., M.H., Izzudin Arsalan, S.H., M.H., dan Karyono, S.H.
Salah satu pokok permohonan adalah isi surat penetapan tersangka.

Pemohon menilai surat itu belum menjelaskan secara terang apa perbuatan yang secara konkret dituduhkan kepada H. Utomo. Menurut mereka, surat tersebut mencantumkan dugaan tindak pidana pencurian, ketentuan pidana yang disangkakan, waktu dan tempat kejadian, serta keterangan bahwa penyidik telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti.

Namun, pemohon menilai informasi itu belum cukup menggambarkan tindakan yang dituduhkan kepada klien mereka.
Bagi pemohon, pencantuman pasal, waktu, dan tempat kejadian saja belum menjelaskan duduk perkara. Mereka berpendapat bahwa “uraian singkat perkara” semestinya memberi gambaran mengenai perbuatan yang disangkakan, sehingga tersangka dapat memahami tuduhan dan menyiapkan pembelaan.

Pemohon antara lain mempertanyakan siapa pihak yang disebut sebagai korban atau pihak yang berhak atas barang, barang apa yang diduga diambil, berapa nilai barang yang dipersoalkan, bagaimana cara perbuatan dilakukan, serta apa peran H. Utomo dalam peristiwa tersebut. Mereka juga mempersoalkan pencantuman Pasal 477 KUHP yang, menurut mereka, tidak disertai penjelasan spesifik mengenai ketentuan atau unsur yang dianggap dilanggar.

Dari keberatan itu, pemohon menyimpulkan masih ada ketidakjelasan mengenai perbuatan pidana yang secara konkret disangkakan kepada H. Utomo. Namun, kesimpulan tersebut merupakan dalil pemohon yang masih harus diuji bersama jawaban termohon dan bukti-bukti di persidangan.
Pasal dan dasar hukum dipersoalkan
Tim penasihat hukum turut menyoroti dasar hukum yang dicantumkan dalam surat penetapan tersangka. Salah satu yang menjadi perhatian mereka adalah Pasal 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menurut pemohon dicantumkan tanpa penjelasan spesifik mengenai ketentuan atau ayat yang dimaksud.

Usai persidangan, Izzudin Arsalan mengatakan pihaknya berulang kali mengangkat persoalan tersebut. “Berulang kali kami sampaikan bahwa salah satu yang menjadi dasar pertimbangan untuk menetapkan tersangka Pak Tomo ini dicantumkan Pasal 3 KUHP Nasional. Sementara Pasal 3 tersebut tidak dijelaskan ayat berapa,” ujarnya.

Izzudin juga mempersoalkan penggunaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 sebagai salah satu dasar hukum yang disebut dalam proses penetapan tersangka. Menurutnya, putusan itu berkaitan dengan pengujian ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
“Putusan Mahkamah tersebut seharusnya menguji Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang lama. KUHAP yang lama sudah dibatalkan melalui putusan tersebut dan putusan itu sudah diakomodir di dalam KUHAP yang baru,” katanya.

Pemohon juga mendalilkan adanya ketidaktepatan dalam pencantuman sejumlah dasar hukum lain, termasuk ketentuan yang berkaitan dengan masa peralihan pemberlakuan hukum pidana. Mereka berpendapat penyidik harus menjalankan kewenangannya sesuai hukum, dengan memperhatikan asas kepastian hukum dan kecermatan serta larangan penyalahgunaan kewenangan.

Penyidik menyampaikan jawaban 20 halaman
Pada sidang 8 Oktober 2026, agenda yang ditetapkan adalah pembacaan permohonan dan jawaban termohon. Menurut keterangan Izzudin, setelah permohonan dibacakan, pihak termohon—penyidik Polresta Pati—sempat menyatakan belum siap menyampaikan jawaban. Termohon kemudian memperoleh waktu hingga pukul 14.00 WIB untuk menyiapkan jawabannya.
“Pukul 11 tadi termohon menyatakan belum siap terkait jawabannya. Pukul 2 ternyata termohon sudah menyatakan jawaban setebal 20 halaman,” kata Izzudin.

Izzudin menilai jawaban tersebut lebih banyak menguraikan kronologi perkara dan tahapan tindakan penyidik. Ia mengatakan jawaban itu belum secara langsung menjawab keberatan pemohon mengenai dugaan salah penerapan pasal serta persoalan formil dan yuridis dalam surat penetapan tersangka.
“Pada prinsipnya dalil jawaban dari termohon ini tidak ada yang membantah permohonan kami terkait salah penerapan pasal, cacat formil dan cacat yuridis penerapan pasal dalam penetapan tersangka Pak Tomo. Ini hanya jawaban terkait uraian kronologi peristiwa dan tahapan tindakan yang dilakukan oleh penyidik,” ujarnya.

Penilaian bahwa jawaban termohon belum menjawab inti permohonan merupakan pandangan dari pihak pemohon. Majelis hakim yang akan menilai apakah jawaban dan bukti yang diajukan para pihak telah menanggapi pokok perkara praperadilan.
Izzudin juga menyebut terdapat beberapa kesalahan penyebutan bulan dalam dokumen jawaban termohon. Menurutnya, sejumlah bagian di halaman 4, halaman 5, dan halaman 10 diperbaiki melalui renvoi. Meski mengkritik beberapa hal dalam persidangan, ia menyatakan timnya tetap menghormati proses pemeriksaan dan menyerahkan penilaian kepada hakim.

“Pada prinsipnya kami sebagai pemohon menghormati proses. Apabila proses-proses seperti ini dibenarkan oleh hakim, ya kami mengikuti,” katanya.
Alat bukti dan barang bukti diminta dijelaskan
Pemohon juga mempertanyakan dasar penyidik menyatakan telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti untuk menetapkan H. Utomo sebagai tersangka. Menurut pemohon, mereka telah berupaya memperoleh informasi mengenai alat bukti dan barang bukti yang digunakan penyidik.
Pemohon menyatakan pernah meminta Berita Acara Penyitaan barang bukti saat menjalani pemeriksaan di Polresta Pati, tetapi permintaan itu tidak dipenuhi.

Keberatan tersebut, menurut mereka, telah disampaikan melalui penasihat hukum dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
Bagi pemohon, persoalan akses terhadap informasi mengenai barang bukti itu menambah pertanyaan tentang proses dan dasar penetapan tersangka. Namun, dalil tersebut juga masih perlu dinilai dalam pemeriksaan praperadilan, termasuk dengan mempertimbangkan jawaban termohon dan bukti yang disampaikan kedua pihak.
Status pelapor dan dokumen kapal menjadi bagian permohonan
Selain penetapan tersangka, pemohon mempersoalkan kedudukan hukum pelapor dalam perkara dugaan pencurian mesin kapal itu.

Dalam permohonan disebutkan laporan polisi bernomor LP/B/89/X/2025/SPKT/POLRESTA PATI/POLDA JAWA TENGAH tertanggal 1 Oktober 2025 dibuat oleh Siti Fatimah AL Zana Nur Fatimah alias Janah binti Arep.
Pemohon menyatakan telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik yang, menurut mereka, berkaitan dengan kepemilikan atau hak atas objek perkara. Dokumen tersebut meliputi Grosse Akta Hipotek, Grosse Akta Pendaftaran Kapal, dokumen perubahan data kapal, surat keterangan Bank Jateng mengenai jaminan kredit kapal, serta dokumen pembelian sejumlah mesin dan komponen.
Berdasarkan dokumen-dokumen itu, pemohon mempertanyakan apakah pelapor memiliki kedudukan hukum atau hak atas objek yang dilaporkan.

Pemohon menyatakan dokumen tersebut telah disampaikan kepada penyidik untuk dipertimbangkan dalam proses penyidikan. Persoalan mengenai status pelapor dan hak atas objek perkara menjadi bagian dari argumentasi pemohon; majelis hakim akan menilainya sesuai ruang lingkup permohonan dan bukti yang diajukan.
Pemohon minta penetapan tersangka dinyatakan tidak sah
Dalam petitumnya, pemohon meminta majelis hakim menyatakan penetapan H. Utomo sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mereka juga meminta konsekuensi hukum yang timbul dari penetapan itu dinyatakan tidak sah, termasuk tindakan upaya paksa yang menurut pemohon berkaitan dengannya, seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.

Pemohon mendasarkan permintaan tersebut, antara lain, pada ketentuan KUHAP mengenai konsekuensi hukum apabila penetapan tersangka dinyatakan tidak sah. Mereka berpendapat bahwa jika penetapan tersangka dibatalkan, tindakan lanjutan yang secara hukum bergantung pada penetapan itu juga perlu dinilai keabsahannya.

Sampai tahap ini, seluruh uraian mengenai dugaan kekurangan surat penetapan tersangka, dasar hukum, alat bukti, dan kedudukan pelapor masih merupakan dalil pihak pemohon. Jawaban termohon serta alat bukti dari kedua pihak juga menjadi bagian yang akan diperiksa. Belum ada kesimpulan hukum majelis hakim mengenai sah atau tidaknya penetapan H. Utomo sebagai tersangka.
Sidang praperadilan selanjutnya akan menjadi ruang bagi pemohon dan termohon untuk menguji argumentasi masing-masing. Putusan hakim akan menentukan apakah permohonan dikabulkan, ditolak, atau diputus dengan pertimbangan lain berdasarkan pemeriksaan persidangan.

(M. Usup Litbang Nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *