BANYUMAS [SaberPungli.net] Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan pemerasan atau begal yang menyasar pengguna sepeda motor pada malam hari di wilayah Banyumas. Dua tersangka warga Kecamatan Patikraja, MRNH (19) dan ME (29), ditangkap Tim Resmob pada Selasa (6/10/2026).
Peristiwa terjadi pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 01.30 wib di Jalan Raya Purwokerto-Ajibarang, kawasan depan Museum Panglima Besar Jenderal Sudirman, Purwokerto Barat, hingga berlanjut di wilayah Desa Pasir Kulon, Kecamatan Karanglewas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, mengungkapkan, dalam aksinya, kedua tersangka diduga berboncengan menggunakan sepeda motor Honda PCX warna putih. Tersangka MRNH disebut membawa pisau jenis bayonet dengan gagang menyerupai pistol yang diselipkan di bagian perut dan ditutupi sweater.
Keduanya kemudian membuntuti sepeda motor Honda Beat yang ditumpangi tiga orang korban, yakni, R0 (16), FA (13) dan TIM (14). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Ajibarang. Saat berada di lokasi kejadian, tersangka memepet sepeda motor korban hingga berhenti.
“MRNH kemudian turun dan diduga mengancam korban dengan menunjukkan gagang senjata yang dibawanya. Sambil mengaku sebagai petugas, tersangka meminta para korban menyerahkan telepon seluler.Para korban yang ketakutan kemudian menyerahkan dua unit telepon seluler. Tidak berhenti di situ, tersangka juga memaksa korban menyerahkan sepeda motor Honda Beat yang digunakan mereka,” terangnya.
Kemudian, ketiga korban selanjutnya dibawa ke lokasi yang lebih gelap di sekitar timur makam Syekh Maqdum Wali, Desa Pasir Kulon, Kecamatan Karanglewas. Di lokasi tersebut, tersangka kembali menggeledah tubuh para korban dan jok sepeda motor dengan dalih mencari narkoba.
Setelah itu, tersangka meminta para korban menunggu dengan alasan akan pergi ke Polsek Ajibarang dan menyebut akan mengirimkan anggota atau “timnya” untuk membawa mereka. Namun, setelah ditunggu cukup lama, tidak ada petugas yang datang.
“Para korban kemudian menyadari bahwa mereka telah menjadi korban perampasan. Peristiwa tersebut selanjutnya disampaikan kepada orang tua dan dilaporkan kepada pihak kepolisian,” ungkap Kapolresta.
Kombes Pol Petrus Silalahi menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut cepat atas laporan korban.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku telah merencanakan aksi tersebut. Mereka juga mengaku pernah melakukan perbuatan serupa lebih dari 10 kali,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka juga mengakui memiliki peran masing masing dalam aksi tersebut. Barang hasil kejahatan diduga kemudian dijual untuk mendapatkan uang dan hasilnya dibagi di antara para tersangka.
Dari tangan tersangka MRNH, polisi mengamankan satu unit Honda PCX yang diduga digunakan sebagai sarana, sebilah pisau jenis bayonet sepanjang sekitar 30 sentimeter dengan gagang hitam dan sarung, sweater merah marun, tas selempang hitam, serta satu unit telepon seluler. Sementara dari tersangka ME, polisi mengamankan dua unit telepon seluler, jaket parasut warna hijau dan sebuah sebo warna hitam. Polisi juga masih mendalami pengakuan kedua tersangka terkait dugaan aksi serupa yang disebut telah dilakukan lebih dari 10 kali
“Akibat kejadian tersebut, korban FA mengalami kerugian berupa satu unit Honda Beat senilai sekitar Rp21 juta dan satu unit telepon seluler senilai sekitar Rp2,3 juta. Korban TIM juga mengalami kerugian satu unit telepon seluler senilai sekitar Rp1,85 juta. Ketiga korban dilaporkan mengalami ketakutan dan trauma akibat kejadian tersebut,” imbuhnya.
Masyarakat diimbau, khususnya pengguna kendaraan bermotor pada malam hari, untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan maupun aksi yang mengatasnamakan petugas kepolisian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 482 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).
(M. Usup Litbang Nas)












