Hukum & KriminalKEPOLISIANNasional

Polisi Amankan Mantan Anggota Polri yang Menyamar Jadi Polisi Aktif dan Gelapkan Motor Warga di Ambarawa

2
×

Polisi Amankan Mantan Anggota Polri yang Menyamar Jadi Polisi Aktif dan Gelapkan Motor Warga di Ambarawa

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Semarang, SaberPungli.net: Jajaran Polsek Ambarawa bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Semarang mengamankan seorang pria berinisial RYP (24) atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor milik warga Kelurahan Kupang, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Dalam melancarkan aksinya, pelaku nekat menyamar sebagai anggota Polri aktif dan mengenakan seragam dinas lengkap untuk memperdaya korban.

Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP M. Bodia Teja Lelana, S.I.K., membenarkan penanganan kasus tersebut saat dikonfirmasi pada Senin (21/9/2026).

“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kami masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut, termasuk keberadaan kendaraan milik korban,” ujar AKP Bodia.

Modus Operandi dan Penyamaran Pelaku Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, RYP terbukti bukan lagi anggota Polri aktif. Yang bersangkutan sebelumnya merupakan personel Polda Kalimantan Tengah, namun telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada 30 Juni 2026 akibat meninggalkan tugas tanpa keterangan (desersi).

Sebelum menjalankan aksinya, pelaku diketahui telah tinggal di wilayah Ambarawa selama sekitar tiga pekan. Pelaku kemudian mendatangi korban bernama Parasian (29), seorang warga Kupang yang telah dikenalnya karena sama-sama merupakan perantau asal Sumatra.

Tersangka RYP (24),mengaku masih sebagai anggota Polri aktif di Polda Kalimantan Tengah, diamankan Polsek Ambarawa bersama Sat Reskrim Polres Semarang

Peristiwa bermula pada Minggu (13/7/2026)* (Catatan: tertulis dalam kronologi Minggu, 13 September 2026), ketika pelaku mendatangi rumah korban dengan mengenakan seragam dinas Polri. Kepada korban, RYP mengaku sedang menjalani cuti dinas dan bermaksud meminjam sepeda motor Honda PCX milik korban dengan dalih hendak pergi ke kantor Polsek untuk mengurus atau memperpanjang cuti.

Karena percaya dengan atribut dan pengakuan pelaku yang berpakaian dinas lengkap, korban akhirnya meminjamkan sepeda motor miliknya. Namun hingga Selasa (15/9/2026), kendaraan tersebut tak kunjung dikembalikan dan pelaku tidak bisa dihubungi, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Pengembangan dan Penelusuran Barang Bukti Menindaklanjuti laporan korban, Tim Reskrim Polsek Ambarawa bersama Satreskrim Polres Semarang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil diringkus di wilayah Ambarawa pada Jumat (18/9/2026).

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa sepeda motor Honda PCX milik korban telah digadaikan kepada seseorang di wilayah Kota Semarang. Saat ini, kepolisian masih memburu keberadaan kendaraan tersebut serta mendalami pihak-pihak yang turut menerima atau menguasai barang hasil kejahatan.

“Kami masih melakukan pendalaman terkait keberadaan kendaraan maupun pihak yang menerima atau menguasai kendaraan tersebut. Kami juga akan mengembangkan keterangan dari pelaku untuk mengetahui secara utuh rangkaian peristiwa ini,” pungkas AKP Bodia.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *