Tim Kuasa Hukum H. Utomo Soroti Penyidikan Dugaan Pencurian Mesin Kapal, Izzudin Arsalan, S.H., M.H. Pertanyakan Barang Bukti
PATI [SaberPungli.net] Proses penyidikan terhadap seorang klien yang diduga melanggar Pasal 477 KUHP terkait dugaan pencurian komponen mesin kapal mendapat sorotan dari Tim Kuasa Hukum H. Utomo, yang dalam pendampingan hukum tersebut diwakili oleh Izzudin Arsalan, S.H., M.H.
Perkara tersebut diketahui ditangani oleh Reskrim Polresta Pati Unit 1. Tim kuasa hukum menilai masih terdapat sejumlah hal yang membutuhkan penjelasan dalam proses penyidikan, khususnya berkaitan dengan barang bukti, proses penyitaan, serta penetapan tersangka.
Pihak klien membantah tuduhan bahwa mesin atau komponen mesin yang dipersoalkan merupakan hasil pencurian. Menurut keterangan yang disampaikan kepada kuasa hukum, komponen mesin tersebut telah dibeli sendiri oleh klien pada tahun 2016 dan disebut didukung dengan bukti kuitansi pembelian dari toku Buana.
Salah satu keberatan utama yang disampaikan Izzudin Arsalan, S.H., M.H. berkaitan dengan berita acara penyitaan barang bukti. Tim hukum menyatakan telah meminta penyidik yang menangani perkara ini pada saat memeriksa kliennya sebagai tersangka, untuk diperlihatkan dokumen penyitaan terhadap mesin yang disebut sebagai barang bukti dalam perkara tersebut, namun Penyidik tidak mau menunjukan Berita acara penyitaan barang bukti tersebut
Hal tersebut kemudian menjadi pertanyaan bagi tim hukum mengenai dasar penyitaan, status barang bukti, serta dasar mesin tersebut dikaitkan dengan dugaan tindak pidana pencurian.

Kuasa hukum juga mempertanyakan mengapa dalam perkara tersebut hanya klien mereka yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertanyaan tersebut semakin mengemuka karena mesin yang dipersoalkan disebut memiliki bobot hampir satu ton lebih.
Menurut tim hukum, kondisi tersebut perlu mendapatkan penjelasan secara terang, termasuk mengenai bagaimana proses penguasaan, pemindahan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Selain itu, berdasarkan informasi yang diterima tim hukum, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) disebut hanya mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 477 KUHP, tanpa uraian lebih lanjut yang menurut tim hukum, SPDP tersebut tidak dapat menjelaskan secara terang konstruksi perkara dan dugaan perbuatan yang disangkakan kepada klien.
Izzudin Arsalan, S.H., M.H. bersama Tim Kuasa Hukum H. Utomo dari “Kantor Advokat Fatkur Rohman dan Rekan” menilai sejumlah persoalan tersebut perlu mendapatkan penjelasan secara transparan agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Tim kuasa hukum menyampaikan bahwa belum terdapat keputusan atau item tindakan lain yang disebutkan secara eksplisit. Namun, mereka berencana melakukan upaya hukum lanjutan untuk meminta kejelasan terkait proses penyitaan, status barang bukti, serta dasar penetapan klien sebagai tersangka.
Langkah hukum tersebut dinilai diperlukan untuk memastikan proses penyidikan dapat diuji sesuai mekanisme hukum yang berlaku serta memberikan kepastian dan perlindungan terhadap hak-hak klien.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Reskrim Polresta Pati Unit 1 mengenai alasan tidak ditunjukkannya berita acara penyitaan barang bukti dalam kasus ini, dasar penetapan mesin sebagai barang bukti, maupun alasan hanya klien yang ditetapkan sebagai tersangka. Pihak penyidik dan pihak-pihak terkait tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab.
(M. Usup Litbang Nas)












