Demak, 28/8/2026 [SaberPungli.net] Tim media investigasi mendatangi rumah keluarga korban dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur untuk menggali informasi mengenai peristiwa yang dialami korban.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis, 30 Juli 2026, sekitar pukul 13.26 WIB, di gerbang SMK Al-Kautsar, Desa Megonten, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh tim media, korban Bima Adhi Prabowo (17), seorang pelajar asal Dukuh Srekan Kidul RT 04/RW 02, Desa Megonten, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, saat kejadian disebut sedang berada di atas sepeda motor dan diduga diserang dari arah belakang oleh seseorang yang disebut berinisial D.
Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami luka bocor pada bagian kepala dan lebam pada wajah.

Perkara tersebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian dengan nomor STLP/746/2026/Satreskrim/Polres Demak/Polda Jawa Tengah.
Aspek Hukum
Dalam konteks perlindungan terhadap anak, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur perlindungan anak dari kekerasan dan penganiayaan.
Pasal 76C UU Perlindungan Anak pada pokoknya melarang setiap orang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Sementara itu, ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014, yang mengatur sanksi bagi setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak.
Berat ringannya ancaman pidana bergantung pada akibat yang ditimbulkan terhadap korban.
Selain ketentuan khusus mengenai perlindungan anak, aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan ketentuan pidana mengenai penganiayaan dalam KUHP, sesuai dengan hasil penyelidikan, alat bukti, serta konstruksi perkara yang ditemukan.
Karena korban masih berusia 17 tahun, penanganan perkara juga perlu memperhatikan prinsip perlindungan anak, termasuk kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan identitas korban.
(M. Usup Litbang Nas)












