DaerahHukum & KriminalInternasionalNasionalOpiniTNI POLRI

Terlapor SWT Mangkir dari Panggilan Penyidik Polsek Juwana, Pelapor Desak Status Perkara Dugaan Penipuan Naik ke Penyidikan

43
×

Terlapor SWT Mangkir dari Panggilan Penyidik Polsek Juwana, Pelapor Desak Status Perkara Dugaan Penipuan Naik ke Penyidikan

Sebarkan artikel ini

PATI, 5 Agustus 2026 – Penanganan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sedang ditangani Unit Reskrim Polsek Juwana kembali menjadi sorotan.

Terlapor berinisial SWT dilaporkan tidak menghadiri undangan penyidik untuk memberikan keterangan pada Rabu (5/8/2026) pukul 10.00 WIB.

Berdasarkan keterangan pelapor, H. Utomo memperoleh informasi mengenai alasan ketidakhadiran SWT dari penyidik Polsek Juwana melalui pesan singkat WhatsApp.

Menurut H. Utomo, penyidik menyampaikan pesan yang berbunyi:

«”Ijin Pak,, dari pihak Suwarti gk bs datang,, alasanya suaminya dan yg satunya pergi belayar.”»

Pesan tersebut, menurut H. Utomo, diterima sebagai pemberitahuan dari penyidik mengenai alasan yang disampaikan oleh pihak SWT.

Namun, H. Utomo menilai alasan tersebut tidak berkaitan dengan kewajiban SWT untuk memenuhi undangan penyidik karena undangan tersebut ditujukan kepada SWT sebagai pihak yang dimintai keterangan, bukan kepada suaminya.

Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Informasi Nomor: R/LI/24/III/RES.1.11/2026/Reskrim tanggal 12 Maret 2026 dan telah ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/24 A/III/RES.1.11/2026/Reskrim.

Dalam dokumen penyelidikan disebutkan bahwa Unit Reskrim Polsek Juwana tengah menyelidiki dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang diduga terjadi pada Minggu, 10 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di kediaman H. Utomo di Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.

Laporan tersebut diajukan oleh H. Utomo bin Muhammad Lanjimin (alm.).

Sebagai tindak lanjut penyelidikan, penyidik mengundang SWT untuk hadir memberikan keterangan di hadapan Kanit Reskrim Polsek Juwana, IPDA Moh. Sayfudin, S.H., pada Rabu, 5 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB.

Hingga jadwal yang telah ditentukan, SWT dilaporkan belum memenuhi undangan tersebut.

Pelapor Minta Perkara Segera Naik ke Tahap Penyidikan

Pelapor, H. Utomo, berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia meminta penyidik segera melakukan gelar perkara apabila seluruh alat bukti dan unsur hukum telah terpenuhi.

«”Saya berharap penyidik bekerja secara profesional dan objektif.

Apabila bukti permulaan sudah dinilai cukup sesuai ketentuan hukum, kami berharap perkara ini dapat segera ditingkatkan ke tahap penyidikan agar memperoleh kepastian hukum,” ujar H. Utomo.»

Menurut ketentuan hukum acara pidana, peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik) dilakukan setelah penyidik melalui mekanisme gelar perkara memperoleh bukti permulaan yang cukup atau terdapat dugaan kuat telah terjadi tindak pidana.

Penetapan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang tersedia.

Proses Hukum Masih Berjalan

Hingga berita ini dipublikasikan, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Juwana. Belum terdapat penetapan tersangka dalam perkara dimaksud.

Media ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

(M. Usup Litbang Nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *