Demak , 5/6/2026 [SaberPungli.net] Dugaan perbuatan asusila yang menyeret seorang oknum guru berstatus PPPK di salah satu SMA negeri di wilayah Karangtengah, Kabupaten Demak, menjadi perhatian masyarakat.
Perkara tersebut dikabarkan telah dilaporkan kepada Polres Demak dan saat ini diharapkan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila laporan tersebut telah memenuhi persyaratan hukum dan sedang dalam penanganan, masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dapat bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan tidak tebang pilih dalam mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya.
Selain proses hukum, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) juga diharapkan memantau perkembangan perkara ini.
Apabila nantinya terdapat putusan atau dasar hukum yang menjadi kewenangan pembinaan kepegawaian, BKD diharapkan mengambil langkah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi aparatur sipil negara.
Kasus yang diduga melibatkan tenaga pendidik seperti ini menjadi perhatian karena menyangkut integritas profesi guru dan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.
Oleh karena itu, penanganan yang cepat, adil, dan transparan sangat penting agar kepastian hukum dapat terwujud sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Di sisi lain, semua pihak perlu menghormati asas praduga tak bersalah.
Terlapor tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan diri selama proses penyelidikan maupun penyidikan berlangsung.
Pada akhirnya, kebenaran harus ditentukan berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.
(M. Usup Litbang Nas)












