Demak [SaberPungli.net] Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel melalui penyelenggaraan Rapat Paripurna Ke-17 Masa Sidang II Tahun 2026 yang berlangsung pada Senin (29/6/2026) pukul 13.00 WIB di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak.
Agenda utama rapat adalah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2025.
Sidang paripurna tersebut menjadi tahapan konstitusional yang memiliki arti strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan, melainkan juga menjadi instrumen penting untuk mengevaluasi efektivitas pelaksanaan program pembangunan, kualitas pengelolaan keuangan daerah, serta tingkat akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat.
Melalui forum paripurna ini, DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD yang telah berjalan selama Tahun Anggaran 2025.
Setiap capaian program, realisasi pendapatan, belanja daerah, hingga pembiayaan menjadi bagian yang dikaji secara komprehensif guna memastikan bahwa penggunaan anggaran telah memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Demak.
Pembahasan pertanggungjawaban APBD juga menjadi momentum evaluasi bersama antara lembaga legislatif dan eksekutif untuk mengidentifikasi berbagai keberhasilan, tantangan, maupun aspek yang masih memerlukan penyempurnaan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Dengan demikian, hasil evaluasi tersebut diharapkan menjadi pijakan dalam menyusun kebijakan pembangunan yang lebih efektif, efisien, tepat sasaran, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Suasana rapat berlangsung tertib dan penuh semangat kebersamaan, mencerminkan sinergi yang kuat antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Demak dalam membangun tata kelola pemerintahan yang profesional.
Seluruh tahapan pembahasan dilaksanakan secara terbuka sebagai bentuk implementasi prinsip transparansi, sehingga masyarakat dapat mengetahui proses pertanggungjawaban penggunaan anggaran daerah yang berasal dari keuangan publik.
Rapat Paripurna Ke-17 ini sekaligus menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Demak terus mengedepankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara seimbang.
Melalui pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, DPRD berharap tercipta sistem pengelolaan keuangan daerah yang semakin berkualitas, akuntabel, serta mampu mendorong percepatan pembangunan di berbagai sektor.
Dengan terselenggaranya rapat paripurna ini, DPRD Kabupaten Demak menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan publik melalui proses pemerintahan yang terbuka, bertanggung jawab, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Sinergi yang terbangun antara legislatif dan eksekutif diharapkan menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten Demak yang maju, berdaya saing, serta berorientasi pada kesejahteraan seluruh masyarakat.
(M. Usup Litbang Nas)












