DaerahInternasionalNasionalOpiniTNI POLRI

Magister Hukum Pascasarjana Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta menggelar Seminar Nasional: “Keamanan, Kedaulatan, dan Ketahanan

15
×

Magister Hukum Pascasarjana Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta menggelar Seminar Nasional: “Keamanan, Kedaulatan, dan Ketahanan

Sebarkan artikel ini

Yogyakarta, Sabtu, 27 Juni 2026 [SaberPungli.net] Ruang seminar di kampus Universitas Proklamasi 45 pagi itu penuh dengan percakapan hangat, catatan, dan secangkir kopi — suasana biasa pada kegiatan akademik.

Namun topik yang mengisi ruang itu jauh dari keseharian: ancaman siber yang tak terlihat dan masa depan energi bersih yang bisa membuka jendela baru sekaligus celah bahaya.

“Perbatasan negara kini juga ada di server,” ujar Dr. Gugun El Guyani, S.H., LL.M., pakar hukum konstitusi dari UIN Sunan Kalijaga, membuka sesi utama. Pernyataan itu langsung menyentuh inti kekhawatiran: kedaulatan tidak lagi hanya soal wilayah fisik; ia juga menyangkut kontrol atas data, algoritma, dan jaringan infrastruktur digital yang mengatur keseharian publik.

Di sampingnya, Dr. Sulistyo, Deputi Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah dan Pembangunan Manusia BSSN, menghadirkan gambaran teknis yang membuat peserta terdiam.

Ia memaparkan skenario serangan terhadap smart-grid dan sistem kontrol pembangkit terbarukan: gangguan terkoordinasi yang menyebabkan pemutusan suplai listrik ke rumah sakit, fasilitas darurat, dan kawasan industri sekaligus. “Ketika kontrol atas sistem energi jatuh ke tangan pihak bermusuhan, dampaknya bukan sekadar pemadaman — itu berarti ancaman terhadap keselamatan nyawa, ekonomi, dan stabilitas sosial,” tegasnya.

Sementara itu, Benny Danang Setianto, S.H., LL.M., M.I.L., Ph.D., Dekan Fakultas Ilmu dan Teknologi Lingkungan dan pegiat HAM, menambahkan dimensi manusiawi dalam perbincangan teknis: transisi energi yang adil harus memastikan partisipasi masyarakat dan melindungi hak-hak warga terdampak.

Ia memperingatkan bahwa proyek energi bersih yang mengabaikan aspek sosial dan lingkungan dapat memicu konflik berkepanjangan.

“Energi hijau bukan otomatis adil; tanpa regulasi yang melindungi warga, hasilnya bisa sebaliknya,” katanya.

Di bawah moderator Dr. Antonius Maria Laot Kian, S.S., M.Hum., Kepala Program Studi Magister Hukum UP45, diskusi mengurai satu per satu tantangan praktis: tumpang-tindih kewenangan antar-lembaga, ketiadaan standar keamanan siber untuk proyek energi, dan kebutuhan kurikulum hukum yang lintas-disiplin.

Dr. Antonius menegaskan perlunya menyiapkan kapasitas sumber daya manusia hukum yang mengerti teknologi dan isu lingkungan.

“Mahasiswa hukum harus belajar bukan hanya undang-undang, tetapi juga arsitektur teknologi yang menggerakkan dunia saat ini,” ujarnya.

Dari sesi tanya jawab muncul kekhawatiran yang mudah dimengerti publik: bagaimana nasib pasokan listrik, data pribadi, dan pekerjaan warga jika serangan siber menargetkan infrastruktur energinya? Para narasumber menawarkan jawaban praktis: wajibkan audit keamanan siber untuk proyek infrastruktur, masukkan klausul safety-by-design dalam kontrak investasi, dan bentuk mekanisme koordinasi nasional yang cepat ketika insiden terjadi.

Beberapa momen diskusi memantik respons emosional.

Seorang mahasiswa bertanya tentang kemungkinan serangan pada rumah sakit daerah; Dr. Sulistyo menjawab dengan contoh nyata tentang pentingnya redundansi sistem dan latihan tanggap darurat lintas-sektor.

Seorang perwakilan NGO lingkungan mengingatkan bahwa akses energi yang tidak merata bisa memperburuk ketimpangan; Benny menanggapi dengan usulan kompensasi dan mekanisme partisipasi komunitas dalam perencanaan proyek.

Seminar dihadiri ratusan peserta dari kalangan akademisi, mahasiswa, regulator, praktisi hukum, dan pelaku industri energi. Suasana setelah acara menunjukkan adanya energi baru: diskusi berlanjut di lobi, kelompok-kelompok kecil merancang ide working group, dan beberapa peserta berjanji untuk membawa rekomendasi ini ke instansi terkait.

Menutup acara, Dr. Antonius menegaskan bahwa diskusi hari ini harus berlanjut ke aksi nyata: draf kebijakan, lokakarya teknis, dan kerja sama jangka panjang antara universitas, pemerintah, dan industri.

“Kita tidak bisa menunggu insiden besar untuk bertindak. Hukum harus mendahului perubahan, bukan mengikuti kehancuran,” katanya.

Berita ini menempatkan UP45 sebagai salah satu penggerak wacana penting di persimpangan teknologi dan energi.

Bagi publik, pesan yang tersisa jelas: transisi menuju energi bersih adalah peluang besar; namun tanpa payung hukum dan proteksi siber yang memadai, peluang tersebut bisa berubah menjadi risiko yang meresahkan.

(M. Usup Litbang Nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *