Hukum & KriminalInternasionalNasionalOpiniTNI POLRI

Diduga Bantuan Pangan di Desa Purworejo Dijadikan Ajang Pungutan, Warga Soroti Transparansi Anggaran Apitan

24
×

Diduga Bantuan Pangan di Desa Purworejo Dijadikan Ajang Pungutan, Warga Soroti Transparansi Anggaran Apitan

Sebarkan artikel ini

Demak, 9 Mei 2026 [SaberPungli.net]  Dugaan pungutan sebesar Rp30.000 terhadap warga penerima bantuan pangan di Desa Purworejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, menuai perhatian masyarakat.

Pungutan tersebut disebut dilakukan dengan alasan untuk mendukung kegiatan tradisi APITAN.

Bahkan, menurut keterangan warga, terdapat ancaman bahwa bantuan akan dialihkan kepada orang lain apabila penerima tidak bersedia membayar.

Praktik tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan serius, baik dari sisi etika maupun dari aspek hukum.

Bantuan sosial pada prinsipnya merupakan hak masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat dan tidak boleh dijadikan objek pungutan tanpa dasar hukum yang jelas.

Dasar Hukum yang Relevan
Pemerintah Republik Indonesia – Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 24 menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus berasaskan:
Keterbukaan;
Akuntabilitas;
Profesionalitas;
Efektivitas dan efisiensi;
Kepentingan umum.

Pasal 82 menyatakan masyarakat desa berhak:
Memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa;
Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Badan publik, termasuk pemerintah desa, wajib menyediakan informasi yang benar, terbuka, dan mudah diakses masyarakat, termasuk penggunaan anggaran dan laporan pertanggungjawaban kegiatan.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Jika terdapat unsur pemaksaan, ancaman, atau penyalahgunaan kewenangan untuk memperoleh uang dari masyarakat, maka aparat penegak hukum dapat menilai apakah terdapat unsur tindak pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Sorotan Warga terhadap Anggaran APITAN
Warga juga mempertanyakan penggunaan anggaran kegiatan APITAN Tahun 2025 yang disebut mencapai sekitar Rp100.000.000.

Hingga saat ini, menurut warga, belum ada laporan pertanggungjawaban yang dipublikasikan secara terbuka oleh panitia maupun pemerintah desa.

Berdasarkan Undang-Undang Desa, masyarakat memiliki hak penuh untuk mengetahui:
Sumber anggaran kegiatan;
Rincian penggunaan dana;
Pihak yang bertanggung jawab;
Laporan pertanggungjawaban kegiatan.

Harapan Masyarakat
Warga meminta:
Pemerintah desa memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pungutan Rp30.000.

Panitia APITAN membuka laporan penggunaan anggaran Rp100 juta secara rinci.

Inspektorat Kabupaten Demak dan Pemerintah Kecamatan melakukan pemeriksaan objektif.

Penyaluran bantuan pangan dilakukan tanpa tekanan atau syarat pembayaran.

Tradisi APITAN merupakan bagian dari budaya masyarakat yang patut dilestarikan.

Namun, pelestarian budaya harus dilaksanakan dengan prinsip sukarela, transparan, dan akuntabel.

Bantuan pangan yang ditujukan untuk masyarakat tidak boleh dijadikan sarana pungutan yang berpotensi melanggar asas pemerintahan yang baik.

Masyarakat Desa Purworejo berharap pemerintah desa menjunjung tinggi amanat Undang-Undang Desa, sehingga kepercayaan publik tetap terjaga dan setiap kegiatan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada seluruh warga.

(M. Usup Litbang Nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *