Hukum & KriminalInternasionalNasionalOpiniTNI POLRI

Mafia Solar di SPBU 44.595.16 Lingkar Demak, Terkesan Kebal Hukum: Bagaimana Peran APH dan Satgas Migas?

40
×

Mafia Solar di SPBU 44.595.16 Lingkar Demak, Terkesan Kebal Hukum: Bagaimana Peran APH dan Satgas Migas?

Sebarkan artikel ini

Demak, 9 Mei 2026 [SaberPungli.net] Dugaan praktik penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU 44.595.16 Lingkar Demak kembali menjadi sorotan publik.

Aktivitas yang diduga melibatkan pembelian solar bersubsidi secara berulang menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan serta penegakan hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan tim pengawas distribusi energi.

Solar subsidi merupakan hak masyarakat yang membutuhkan, khususnya nelayan, petani, pelaku usaha mikro, dan sektor transportasi tertentu.

Karena itu, setiap penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat akses masyarakat kecil terhadap energi yang seharusnya mereka peroleh.

Munculnya dugaan praktik “mafia solar” di SPBU 44.595.16 Lingkar Demak memunculkan persepsi di tengah masyarakat bahwa aktivitas tersebut berlangsung secara terang-terangan dan seolah-olah tidak tersentuh hukum.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya: apakah pengawasan telah berjalan optimal, dan apakah ada tindakan konkret dari pihak terkait untuk menindak tegas jika ditemukan pelanggaran?
Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka perbuatan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.

Pelaku dapat dikenai pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat berharap APH, termasuk kepolisian, serta Satgas Migas dan instansi terkait melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan tersebut.

Transparansi dan penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memastikan subsidi energi benar-benar dinikmati oleh pihak yang berhak, bukan oleh oknum yang memanfaatkan celah untuk kepentingan pribadi.

Pada akhirnya, penanganan dugaan mafia solar bukan semata persoalan hukum, melainkan juga menyangkut keadilan sosial dan kepercayaan publik terhadap institusi pengawas dan penegak hukum.

Jika pengawasan dilakukan secara konsisten dan objektif, maka praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan negara diharapkan dapat dicegah serta ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *