Kabupaten Semarang,SaberPungli.net:Rekomendasi penutupan sementara yang dikeluarkan oleh DPRD Kabupaten Semarang terhadap operasional wisata Celosia Bandungan diduga tidak dijalankan sepenuhnya. Fakta di lapangan menunjukkan aktivitas wisata masih berlangsung, meski secara administratif dinyatakan harus dihentikan.
Investigasi yang dilakukan mengungkap adanya indikasi kuat bahwa operasional wisata tersebut belum mengantongi sejumlah perizinan krusial, antara lain:
SIPA (Surat Izin Pengusahaan Air)
AMDAL Lalu Lintas (Andalalin)
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
Lebih jauh, lokasi wisata ini disebut-sebut berada di kawasan zona hijau, yang secara prinsip dibatasi untuk pembangunan komersial. Jika benar, maka operasional tersebut berpotensi melanggar ketentuan tata ruang wilayah.
“Penutupan Formalitas?”
Pasca rekomendasi DPRD, pihak pengelola hanya memasang spanduk atau MMT bertuliskan “penutupan mandiri”. Namun, berdasarkan temuan di lapangan, aktivitas pengunjung masih terlihat, menimbulkan dugaan bahwa penutupan tersebut hanya bersifat administratif atau formalitas semata.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius:
Apakah rekomendasi DPRD hanya dianggap sebagai imbauan tanpa konsekuensi hukum?

Diamnya OPD dan Lemahnya Penegakan
Sorotan tajam juga mengarah pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Pemerintah Kabupaten Semarang yang hingga kini dinilai belum mengambil langkah tegas.
Padahal, dalam konteks penegakan Perda:
Satpol PP memiliki kewenangan penertiban
OPD teknis wajib melakukan pengawasan dan penindakan administratif
Namun, minimnya tindakan nyata menimbulkan persepsi publik akan adanya:
pembiaran
lemahnya pengawasan
bahkan potensi konflik kepentingan (jika tidak segera diklarifikasi)
Audiensi dan Keputusan yang Dipertanyakan
Melalui audiensi antara pihak pengelola, Komisi C DPRD, serta fasilitasi GABSI, disepakati:
pembayaran denda
penghentian operasional sementara
evaluasi ulang seluruh perizinan
Namun, jika operasional masih berjalan, maka kesepakatan tersebut patut dipertanyakan efektivitas dan implementasinya.
Masalah Serius Tata Ruang
Keberadaan wisata di kawasan yang diduga zona hijau bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut:
kelestarian lingkungan
fungsi lahan
keberlanjutan tata ruang
Pelanggaran di sektor ini berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang, mulai dari kerusakan lingkungan hingga konflik pemanfaatan lahan. Ujian Integritas Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi Pemerintah Kabupaten Semarang dalam menegakkan:
kepastian hukum
keadilan bagi pelaku usaha lain
konsistensi terhadap regulasi
Publik kini menanti:apakah aturan benar-benar ditegakkan, atau justru tumpul terhadap pelanggaran tertentu Desakan Publik,Sejumlah elemen masyarakat mendesak agar:
Penutupan dilakukan secara nyata, bukan simbolik,Seluruh perizinan diaudit secara transparan
OPD terkait segera mengambil tindakan tegas
Status tata ruang dikaji ulang secara terbuka,Tim Investigasi SaberPungli & Divisi Hukum akan melayangkan surat tembusan kepada KPK RI,BPKP serta Kementrian Dalam Negeri untuk meninjau langsung obyek vital teraebut.
Litbang












