Kab.Semarang,SaberPungli.net: Bupati Semarang H.Ngesti Nugraha,SH,MH melarang penggunaan mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Semarang untuk keperluan mudik Lebaran. Kendaraan dinas diwajibkan tetap berada di kantor selama masa cuti Hari Raya Idul fitri.
Ngesti menjelaskan, mobil dinas hanya diperbolehkan digunakan untuk kepentingan operasional kedinasan, terutama bagi organisasi perangkat daerah (OPD) yang masih memiliki tugas pelayanan di lapangan.
“Mobil dinas di Pemerintah Kabupaten Semarang dilarang digunakan untuk mudik Lebaran. Namun untuk operasional teman-teman OPD di lapangan tetap kami izinkan,” ujarnya di Ungaran, Jumat (13/3/2026) petang.
Saat masa cuti bersama berlangsung seluruh kendaraan dinas harus dikandangkan di kantor masing-masing OPD kalau ada yang dipakai umtuk keperluan di kusr dinas kami akan menindak sesuai aturan,tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Semarang akan mengirim surat edaran ke semua OPD dan SKPD agar mematuhi aturan tersebut.
Bupati juga berpesan agar ASN dan semua jajarannya tidak menerima hadiah atau parcel Lebaran dari pihak manapun.
Menurutnya, larangan tersebut mengikuti ketentuan dan imbauan dari pemerintah pusat, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri, serta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Pimpinan Umum Media Saber Pungli Indonesia [ Edwin DEI ] memberikan perintah semua anggota biro di setiap Provinsi agar memantau dan pengawasan adanya mobil plat merah yang di pakai secara pribadi selama Idul Fitri,kakau ada pelanggaan laporkan kepala daerah setempat,ujar bang edwin.
LitbangNas












