Demak [SaberPungli.net] 13 Februari 2026 – Polemik dugaan penimbunan BBM solar bersubsidi ilegal di Kabupaten Demak kini berkembang liar.
Bukan hanya memantik kegaduhan publik, tetapi juga berujung lapor-melapor antar dua kubu, disertai serangan terbuka di media sosial yang diduga kuat mengandung fitnah, hoaks, dan pencemaran nama baik.
Kasus ini bermula dari fungsi kontrol sosial warga masyarakat, warga masyarakat yang bertindak ini murni atas nama kepentingan publik dan kebetulan tergabung warga masyarakat tersebut tergabung dalam Ormas Pemuda Pancasila Demak.
Sudah 2 bulan berjalan banyaknya Warga mengeluhkan adanya kelangkaan BBM solar bersubsidi tersebut dan kemudian Ormas PP merespons keluhan kronis kelangkaan solar bersubsidi, khususnya bagi masyarakat pesisir Demak yang menggantungkan hidupnya pada BBM subsidi untuk aktivitas ekonomi dan kebutuhan pokok.
Pada 8 Januari 2026, sekitar 15 orang warga masyarakat mendatangi sebuah gudang di Desa Tlogorejo, Kecamatan Wonosalam, Demak, yang diduga menjadi lokasi penimbunan solar bersubsidi tanpa izin dan secara indikatif disebut-sebut terkait milik seseorang yang punya jaringan cukup kuat.
*Fakta penting yang kerap dihilangkan dari narasi publik: warga tidak menerobos, melainkan dipersilakan masuk oleh penjaga gudang.*
Di lokasi, warga menemukan BBM solar dan mendokumentasikan temuan tersebut sebagai bentuk kehati-hatian dan pertanggungjawaban publik.
Choirun Nizdar, S.H. baru tiba setelah proses pengecekan selesai, atas panggilan salah satu warga, CN datang bertindak atas dasar surat kuasa tanpa terlibat dalam aktivitas lapangan.
Namun situasi berubah panas, setelah warga meninggalkan lokasi gudang terjadi adu mulut yang berujung baku hantam antara warga masyarakat dengan sekelompok orang yang diduga bagian dari orang-orang yang sudah disiapkan oleh penjagaan gudang.
Akibatnya, Eko (Ketua PAC PP Demak Kota) mengalami luka serius, menjalani visum, dan menempuh jalur hukum ke Polres Demak.
Proses ini sah dan merupakan hak setiap warga negara.
Ironisnya, ketika proses hukum semestinya berjalan objektif, ruang digital justru dipenuhi unggahan liar.
Pada Kamis, 12 Februari 2026, sejumlah akun TikTok dan Facebook menyebarkan foto Choirun Nizdar, S.H. disertai narasi yang menuduh secara sepihak seolah-olah ia mendalangi pencurian, perampokan, dan memasuki pekarangan tanpa izin.
Tuduhan tersebut tidak berbasis fakta hukum, tanpa putusan pengadilan, dan jelas berpotensi membunuh karakter.
Narasi dibangun bukan untuk klarifikasi, melainkan untuk menggiring opini publik dan mengalihkan fokus dari substansi dugaan penimbunan solar subsidi.
*Narasi menyesatkan*
Pihak yang merasa koar-koar menjadi korban perusakan gudang?
justru sebenarnya di duga kuat mempunyai peran penting terkait praktek ilegal yang selama ini di kerjakan.
Pertanyaan mendasarnya adalah ini Gudang apa? Sehingga warga masyarakat mencoba ingin mengetahui, melihat dan melakukan fungsi pengawasan kontrol sosialnya?
Narasi yang dibangun justru ingin mengkaburkan substansi pokok perkaranya, sekali lagi kami tegaskan kembali bahwa ini soal tentang dugaan praktek penimbunan BBM bersubsidi solar ilegal.
Dan dalam hal Ini tidak boleh dibiarkan, praktek seperti ini justru mencederai prinsip keadilan masyarakat secara luas.
Ini praktek kejahatan yang tidak boleh dibiarkan berkembang.
*Langkah Hukum Tegas*
Atas serangan terbuka tersebut, Choirun Nizdar, S.H. resmi melaporkan para pengunggah ke Polda Jawa Tengah, Unit Siber, dengan dugaan pelanggaran pidana serius, antara lain:
1. Undang-Undang ITE Pasal 27A UU ITE: Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui sistem elektronik.
2. Pasal 28 ayat (1) UU ITE: Penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen dan/atau masyarakat.
3. Pasal 45A ayat (1) dan (2) UU ITE: Ancaman pidana penjara dan/atau denda atas perbuatan tersebut.
4. KUHP Baru – UU No. 1 Tahun 2023
* Pasal 433: Penyerangan kehormatan atau nama baik.
* Pasal 434: Pencemaran tertulis atau melalui media elektronik.
* Pasal 435: Fitnah, jika pelaku mengetahui tuduhan tersebut tidak benar.
*Kami menegaskan: kebebasan berekspresi bukan kebebasan memfitnah.*
Media sosial bukan ruang kebal hukum. Setiap tuduhan pidana harus dibuktikan di pengadilan, bukan di kolom komentar.
*Pers rilis ini sekaligus menjadi peringatan keras:*
hentikan trial by social media, hentikan pembunuhan karakter, dan kembalikan seluruh proses pada koridor hukum.
Aparat penegak hukum diharapkan bertindak profesional, transparan, dan berani menelusuri substansi utama perkara, yakni dugaan penimbunan BBM solar bersubsidi yang merugikan rakyat kecil, ungkap Choirun Nidzar Alqodari.
(M. Usup Litbang Nas)












