TEGAL [SaberPungli.net] Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) PT Adonia Footwear Indonesia (PT AFI) kembali menunjukkan sikap tidak kooperatif dalam proses hukum di Indonesia.
Pada mediasi ketiga perkara wanprestasi di Pengadilan Negeri (PN) Slawi, Selasa (10/2), pihak prinsipal maupun kuasa hukum PT AFI tidak hadir tanpa keterangan.
Ketidakhadiran total tersebut terjadi meski pemanggilan telah dilakukan secara resmi, patut, dan sah oleh PN Slawi.
Fakta ini memunculkan pertanyaan serius mengenai komitmen perusahaan asing tersebut terhadap kepatuhan hukum di Indonesia.
Kuasa hukum CV New Kuda Mas, Munawir, SH, MH, didampingi H. Fatoni Manshur, SH dari Klinik Hukum Naya Amin Zaini (NAZ) Law Firm, menyebut absennya PT AFI sebagai bentuk ketidakpatuhan terbuka terhadap proses peradilan.
“Dalam ruang mediasi, Hakim Mediator Bapak Timur Agung Nugroho, S.H., M.Hum menyampaikan bahwa pemanggilan telah dilakukan secara patut dan sah. Namun pihak PT Adonia tidak hadir tanpa alasan jelas.
Ini bukan sekadar kelalaian, melainkan bentuk tidak menghormati hukum di Indonesia,” tegas Munawir.
Menurutnya, ketidakhadiran berulang tersebut telah memenuhi unsur tidak beritikad baik sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Dalam Pasal 6 ayat (1) Perma 1/2016 ditegaskan para pihak wajib hadir langsung dalam mediasi kecuali ada alasan sah. Sementara Pasal 7 ayat (2) huruf a menyebut ketidakhadiran tanpa alasan sah sebagai bentuk tidak beritikad baik.
Bahkan Pasal 22 ayat (1) memberi kewenangan mediator untuk menyatakan pihak yang mangkir sebagai tidak beritikad baik yang dapat berdampak hukum.
“Ini sudah mediasi ketiga. Prinsipal tidak hadir, kuasa hukum juga tidak hadir.
Secara hukum, unsur tidak beritikad baik itu semakin terang,” ujar Munawir.
Ia menambahkan, sikap tersebut berpotensi memperberat posisi hukum Tergugat dalam pemeriksaan pokok perkara wanprestasi.
Pengadilan, menurutnya, memiliki ruang hukum untuk bersikap tegas demi menjaga marwah peradilan agar mediasi tidak sekadar menjadi formalitas prosedural.
Sementara itu, H. Fatoni Manshur menilai ketidakhadiran PT AFI bukan hanya berdampak pada perkara ini, tetapi juga dapat menciptakan preseden buruk bagi perlindungan UKM dalam kemitraan dengan perusahaan asing.
“Jika perusahaan PMA tidak menghormati proses hukum di Indonesia, bagaimana kepastian dan perlindungan bagi UKM lokal? Ini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum investasi,” tegasnya.
Dalam mediasi tersebut, Turut Tergugat dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI, Aldy Mi’rozul, S.H., yang hadir berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 4.S/SK/A.1/2026, memilih tidak memberikan komentar kepada awak media.
“Maaf, saya tidak bisa memberikan komentar apapun. Itu tugas pihak humas.
Saya hanya ditugaskan mewakili hadir di persidangan,” ujarnya singkat.
Perkara ini bermula dari gugatan wanprestasi Nomor 47/Pdt.G/2025/PN Slw, di mana PT AFI digugat hampir Rp20 miliar oleh CV New Kuda Mas.
Gugatan terkait pemutusan sepihak Kesepakatan Kemitraan Usaha pengelolaan limbah non-B3 senilai Rp15,84 miliar tertanggal 13 Februari 2024.
Kesepakatan tersebut sebelumnya telah disahkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI, sehingga memiliki legitimasi hukum sebagai kemitraan resmi antara PMA dan UKM lokal.
Dengan absennya PT AFI dalam mediasi ketiga, publik kini menanti sikap tegas majelis hakim dalam memastikan supremasi hukum berjalan tanpa pandang bulu.
(M. Usup Litbang Nas)












