Demak [SaberPungli.net] DPRD Kabupaten Demak menggelar rapat paripurna ke-3 dan ke-4 Masa Sidang I Tahun 2026, Senin (9/2/2026), bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Demak.
Rapat dipimpin Zayinul Fata, S.E., dan dihadiri unsur pimpinan daerah (Pimda), organisasi perangkat daerah (OPD), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTARU).
Dalam rapat tersebut, DPRD membahas empat rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis, yakni sistem drainase, penyelenggaraan kerja sama daerah, penyelenggaraan pangan, serta pencegahan perkawinan anak—isu-isu yang dinilai berdampak langsung terhadap kualitas hidup masyarakat.
Pembahasan Raperda sistem drainase menitikberatkan pada perlunya penataan dan pengelolaan drainase yang terpadu guna mengatasi persoalan genangan dan banjir yang masih kerap terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Demak.
Regulasi ini diharapkan menjadi pijakan penting dalam mendukung penataan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.
Sementara itu, Raperda penyelenggaraan kerja sama daerah diproyeksikan sebagai landasan hukum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dengan pemerintah daerah lain, sektor swasta, serta pihak terkait, demi percepatan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pada sektor penyelenggaraan pangan, DPRD menegaskan pentingnya menjaga ketahanan dan kedaulatan pangan daerah agar ketersediaan, keterjangkauan, serta keamanan pangan masyarakat tetap terjamin.
Adapun Raperda pencegahan perkawinan anak menjadi salah satu fokus utama pembahasan.
Regulasi ini dipandang strategis sebagai upaya perlindungan hak anak, penekanan angka perkawinan usia dini, serta investasi jangka panjang dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Demak.
Rapat paripurna berlangsung tertib dan kondusif, mencerminkan komitmen DPRD Kabupaten Demak bersama pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi legislasi dan menghadirkan kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Empat Raperda yang dibahas dalam paripurna ini menunjukkan arah kebijakan yang tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga menyentuh aspek sosial dan kemanusiaan.
Tantangannya kini terletak pada implementasi—agar regulasi yang lahir benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Demak.
(M. Usup Litbang Nas)












