Mandailing Natal [SaberPungli.net] Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Muara Pungkut, Kabupaten Mandailing Natal, kembali menimbulkan korban. Insiden terjadi pada Sabtu sore, 31 Januari 2026, di lokasi Muara Tagor, sebuah tambang ilegal yang hingga kini masih beroperasi di tengah sorotan publik terkait lemahnya pengawasan.
Seorang warga bernama Budi Hartono (45), petani asal Desa Huta Dangka, dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian. Korban diduga meninggal saat beraktivitas di area pertambangan ilegal.
Dua warga lainnya, Ahmad Sarif (30) dan Masdi Lubis (50), mengalami patah kaki dan luka sobek di kepala. Keduanya kini menjalani perawatan medis di rumah sakit setempat.
Warga setempat menyebut bahwa kecelakaan kerja di lokasi PETI sudah berulang kali terjadi. Meski korban jiwa terus bertambah, aktivitas tambang ilegal masih berlanjut, menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.
Jawaban Resmi Kapolres Madina
Terkait insiden ini, Kapolres Mandailing Natal, AKBP Bagus Priyandy, S.IK, M.Si, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima informasi dan penanganan kasus saat ini sedang dilakukan oleh Polsek Kotanopan dan Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal.Sumut
“Terima kasih atas informasinya. Saat ini kasus tersebut sedang dalam penanganan Polsek Kotanopan dan Satreskrim Polres Mandailing Natal,” ujarnya.
Meskipun penegakan hukum sedang berjalan, masyarakat berharap Pemda dan aparat tidak berhenti pada penanganan administratif semata. Langkah tegas, transparan, dan berkelanjutan dinilai penting untuk menghentikan aktivitas PETI yang membahayakan keselamatan warga serta merusak lingkungan.
Tragedi di Muara Pungkut menjadi pengingat keras bahwa PETI bukan sekadar pelanggaran izin, melainkan ancaman nyata terhadap nyawa manusia dan bukti lemahnya pengawasan serta penegakan hukum di tingkat lokal.
Dutapublik.com akan terus mengawal kasus ini, memantau langkah kepolisian, dan memastikan publik mendapatkan informasi akurat serta transparan terkait progres penyelesaian kasus.
(M. Usup Litbang Nas_S.N)












