InternasionalKebudayaanNasionalTNI POLRI

Diduga Tutup Mata, Kejati Jawa Tengah Dinilai Abaikan Laporan Istri Siri Meski Mediasi Gagal

48
×

Diduga Tutup Mata, Kejati Jawa Tengah Dinilai Abaikan Laporan Istri Siri Meski Mediasi Gagal

Sebarkan artikel ini

Semarang [SaberPungli.net] 19/1/2026- Kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah kembali menjadi sorotan publik.

Pasalnya, laporan dan upaya mediasi yang diajukan oleh seorang perempuan berstatus istri siri berinisial IS hingga kini dinilai tidak membuahkan hasil yang jelas.

Bahkan, muncul dugaan adanya sikap “tutup mata” dari pimpinan Kejati Jawa Tengah atas persoalan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses mediasi telah dilaksanakan pada 11 Desember, namun tidak menemukan titik temu.

Mediasi tersebut dikoordinasikan oleh AK, yang disebut-sebut menjabat sebagai Koordinator Pidana Khusus (Pidsus).

Meski pertemuan sudah digelar, hingga saat ini belum ada kejelasan penyelesaian yang berpihak pada rasa keadilan bagi pihak pelapor.

Istri siri berinisial IS mengaku kecewa dengan hasil mediasi yang terkesan hanya bersifat formalitas.

Harapan untuk mendapatkan kejelasan hukum dan perlindungan justru berujung pada kebuntuan.

Kondisi ini memperkuat anggapan bahwa laporan tersebut tidak ditangani secara serius oleh institusi penegak hukum.

Dalam proses pendampingan hukum, ASBIN Rudy Hartono, S.H., M.H. turut mengawal kepentingan hukum IS.

Ia menilai, semestinya Kejati Jawa Tengah dapat bersikap lebih objektif dan responsif, mengingat persoalan ini telah masuk dalam ranah pengaduan resmi dan sudah melalui mekanisme mediasi.

“Mediasi sudah dilakukan, tapi ketika tidak ada titik temu, seharusnya ada langkah lanjutan yang jelas.

Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” demikian pandangan yang berkembang di kalangan pemerhati hukum.

Status istri siri memang kerap berada di wilayah abu-abu secara administratif.

Namun secara sosial dan kemanusiaan, mereka tetap warga negara yang memiliki hak untuk didengar dan dilindungi.

Ketika laporan mereka tidak ditindaklanjuti secara transparan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu kasus, melainkan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.

Publik kini menanti sikap tegas dan terbuka dari Kepala Kejati Jawa Tengah.

Apakah perkara ini benar-benar menemui jalan buntu karena alasan hukum, atau justru ada faktor lain yang membuat laporan tersebut seolah dibiarkan menggantung tanpa kepastian.

Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum dituntut untuk tidak hanya bekerja berdasarkan teks hukum semata, tetapi juga menghadirkan keadilan substantif.

Sebab hukum yang baik bukan hanya yang tertulis dalam undang-undang, melainkan yang mampu dirasakan kehadirannya oleh masyarakat, terutama mereka yang berada pada posisi paling lemah.

Jika tidak ada penjelasan dan tindak lanjut yang jelas, maka wajar bila publik menilai Kejati Jawa Tengah telah gagal menunjukkan komitmen terhadap prinsip keadilan, transparansi, dan kesetaraan di hadapan hukum.

(M. Usup Litbang Nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *