InternasionalKebudayaanNasionalTNI POLRI

Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Kabupaten Demak Menindaklanjuti Aduan Masyarakat Terkait Penolakan Pabrik Didesa Wringinjajar Berdiri Dilahan Hijau (LSD)

69
×

Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Kabupaten Demak Menindaklanjuti Aduan Masyarakat Terkait Penolakan Pabrik Didesa Wringinjajar Berdiri Dilahan Hijau (LSD)

Sebarkan artikel ini

DEMAK [SaberPungli.net] Masih Beraktivitas PT Ron’s Living, perusahaan manufaktur furnitur yang berlokasi di Dukuh Teguhan RT.03 RW.02 , Desa Wringinjajar, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak ,menjadi sorotan tajam. Pasalnya, meski telah terindikasi tidak mengantongi dokumen perizinan resmi, perusahaan tersebut dilaporkan masih tetap menjalankan kegiatan produksinya secara normal.

Berdasarkan keterangan dari warga masyarakat dengan beroperasinya Pabrik lambat laun kami warga sekitar sudah mulai merasakan beberapa dampak negatif akibat dari pembangungan serta beroperasinya pabrik yang mengabaikan dampak terhadap lingkungan. diantaranya Aroma Afdunner (Tiner) yang menyengat sudah kami rasakan sampai kedalam rumah dan sekitar rumah , ini jelas mengganggu kenyamanan serta membahayakan kesehatan warga dan tamanan yang kami tanam dengan jerih payah, yang memakan biaya tidak sedikit, kini mulai terdampak.
Seperti tanaman padi , daun singkong dan daun pisang yang akan kami panen berbau tiner. Sekarang kami mulai terkena dampak limbah cairan pabrik , sampah dan masih banyak yang lainnya.

Fakta bahwa PT Ron’s Living diduga kuat melanggar aturan tata ruang dan belum memiliki izin usaha yang sah. Meski status legalitasnya ilegal, hasil pantauan awak media di lapangan menunjukkan aktivitas pekerja masih terus berlangsung setiap harinya.Senin, 26/01/2026.

Kondisi ini memicu keresahan di tengah masyarakat dan mempertanyakan ketegasan penegakan hukum daerah. Pihak Satpol PP menegaskan bahwa operasional tanpa izin tersebut merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda).

Perwakilan warga sekitar 30 Orang yang diundang oleh PT Ron’s Living , dipimpin oleh Puji Rahayu Selaku Ketua BPD Desa Wringinjajar , dengan hasil keputusan secara tegas menyatakan “Menolak Pendirian Dan Beroperasinya Pabrik Tersebut” di lingkungan pemukiman mereka.

Penolakan ini didasari oleh beberapa poin keberatan utama sebagai berikut:

1.Ketidakjelasan Perizinan:

“Kami menyayangkan sikap perusahaan yang tetap memaksakan operasional padahal sudah jelas terindikasi tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Demak. Sebagai warga, kami tidak ingin ada aktivitas ilegal yang dibiarkan di wilayah kami karena melanggar aturan hukum yang berlaku.”

2.Dampak Lingkungan dan Sosial:

“Aktivitas pabrik yang berada dekat dengan pemukiman berpotensi menimbulkan dampak lingkungan jangka panjang. Sejak awal, tidak ada sosialisasi transparan kepada warga terdampak mengenai AMDAL maupun prosedur keamanan lingkungan yang jelas.”

3.Pelanggaran Tata Ruang:

“Kami menduga bangunan perusahaan berdiri di atas lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Jika pemerintah membiarkan ini, maka akan menjadi contoh buruk bagi penegakan hukum di wilayah Mranggen.”

4.Tuntutan Penghentian Aktivitas:

“Kami mendesak Satpol PP dan instansi terkait untuk segera melakukan tindakan tegas berupa penyegelan atau penghentian paksa operasional PT Ron’s Living sampai seluruh persyaratan legalitas terpenuhi 100% dan ada kesepakatan tertulis dengan warga sekitar.”

Ketua LCKI Kabupaten Demak Farid Hidayatullah menghubungi Kepala Desa Sudarmin lewat Telepon Whatsapps, menyampaikan Bahwa Pabrik Ron’s Living Tersebut Belum Ada Ijinnya. Ucapnya

Jika pihak manajemen tidak segera melakukan penghentian kegiatan secara mandiri, pemerintah daerah memberikan tenggang waktu satu minggu, dan akan melakukan tindakan tegas berupa penyegelan paksa.

Hingga saat ini, pemerintah daerah terus melakukan pengumpulan bukti tambahan untuk memastikan sanksi yang dijatuhkan tepat sasaran, sembari mengimbau warga untuk terus melaporkan setiap aktivitas usaha yang mencurigakan demi menjaga ketertiban wilayah.

(Teddy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *