InternasionalKebudayaanNasionalTNI POLRI

Ditangkap Curi Kabel.Pemuda 18 Tahun. Di Jembatan Suramadu, Kerugian Rp299 Juta.

66
×

Ditangkap Curi Kabel.Pemuda 18 Tahun. Di Jembatan Suramadu, Kerugian Rp299 Juta.

Sebarkan artikel ini

BANGKALAN [SaberPungli.net] Tim Patroli Pengamanan Jembatan Suramadu dikagetkan dengan kemunculan sosok pemuda dari bawah Jembatan Suramadu, tepatnya pada KM 4 Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Bangkalan, Madura pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 09.50 WIB.

Pemuda itu membawa alat pancing, namun setelah dilakukan penggeledahan terhadap tasnya diketahui berisikan potongan-potongan kabel tembaga.

Pemuda itu berinisial MAR (18), warga Dusun Sekar Bungoh, Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan.

Setelah berkoordinasi dengan personel Unit PJR Jatim VIII Suramadu, MAR digelandang ke Satreskrim Polres Bangkalan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kemarin kami menerima pelimpahan tersangka pencurian kabel di Jembatan Suramadu dari Sat PJR Polda Jatim atau tetaptnya Jatim VIII PJR Suramadu,” ungkap Kasi Humas Polres Bangkalan, Sabtu (24/1/2026).

Dari tersangka MAR, Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Bangkalan menyita satu unit kunci inggris, satu bilah pisau dapur, satu bilah pisau cutter, satu buah palu, 2 bilah paran, alat pancing, dan sebuah tas punggung berwarna merah dongker.

Agung menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka MAR itu berawal ketika personnel Unit PJR Jatim VIII Suramadu melaksanakan patroli rutin di akses Suramadu dan mendapatkan informasi bahwa ada orang tengah mencuri kabel di bawah Jembatan Suramadu.

“Modusnya berpura-pura memancing di Jembatan Suramadu, namun mengambil kabel yang ada di bawah jembatan suramadu,” jelas Agung.

Atas aksinya, tersangka MAR di jerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Ancaman ini juga dapat berupa pidana denda paling banyak kategori V atau setara Rp 500 juta.

Meski usianya masih tergolong muda, 18 tahun, namun aksi tersangka MAR menggerogoti kabel-kabel di bawah Jembatan Suramadu terbilang nekat bahkan dilakukan hingga tiga kali.

Selain beresiko tercebur laut, angin kencang sering datang tiba-tiba menghempas jembatan sepanjang 5,4 KM yang membelah Selat Madura itu.

Pengakuan tersangka telah melakukan pencurian kabel sebanyak tiga kali selaras dengan keterangan Kepala Satuan Kerja Pelaksana Jalan Bebas Hambatan (Satker PJBH) Jembatan Suramadu, Suparyanto yang juga hadir di Satreskrim Polres Bangkalan.

“Dari tahun 2025 sampai awal 2026 ini sudah tiga kali kehilangan kabel power dan kabel sensor, banyak CCTV mati dan kinerja early warning system untuk memantau kecepatan angin terganggu. Sehingga sangat berbahaya untuk keselamatan pengguna jalan,” ungkap Suparyanto.

Chriz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *