InternasionalKebudayaanNasionalTNI POLRI

Galian C Bandungan ‘Kucing-kucingan’? ESDM Merapi Ancam Sanksi Pelanggar Jam Operasional

166
×

Galian C Bandungan ‘Kucing-kucingan’? ESDM Merapi Ancam Sanksi Pelanggar Jam Operasional

Sebarkan artikel ini

KLATEN [SaberPungli.net] Aktivitas penambangan galian C di Desa Bandungan, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten, kembali menjadi sorotan.

Masyarakat resah lantaran kegiatan penambangan tersebut diduga kuat beroperasi di luar jam kerja yang telah ditentukan, bahkan hingga larut malam.

Menanggapi keluhan tersebut, Kasie ESDM Merapi, Irwan Edhie, yang wilayah kerjanya meliputi Klaten, Boyolali, dan Magelang, menegaskan bahwa pihaknya telah berulang kali mengimbau para pengusaha tambang untuk mematuhi ketentuan jam kerja.

“Jam kerja penambangan itu sudah jelas tertera dalam dokumen tekno ekonomi dan izin lingkungan.

Jika dilanggar, sanksi tegas berupa penghentian kegiatan siap menanti,” ujarnya, Selasa (13/1/2026).

Untuk mengantisipasi pelanggaran jam operasional, Irwan Edhie mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten untuk membuat regulasi jalur tambang khusus.

Menurutnya, dengan adanya regulasi tersebut, portal dapat dipasang untuk mencegah aktivitas penambangan malam hari.

“Penambangan di luar jam kerja sangat berpotensi merugikan negara, karena menjadi celah untuk menghindari pajak,” tegasnya.

“Petugas BPKAD Kabupaten tentu tidak mungkin melakukan pengawasan selama 24 jam penuh.

Jika ada regulasi yang mengatur, sanksi pidana bisa diterapkan bagi para pelanggar,” imbuhnya.

Selain itu, Irwan Edhie juga menekankan pentingnya penambangan sesuai dengan titik koordinat yang telah ditentukan.

Pihaknya tidak akan segan memberikan surat peringatan kepada pengusaha tambang yang melanggar.

Jika peringatan tersebut tidak diindahkan, maka aktivitas penambangan akan dihentikan.

“Sejak awal, kami sudah meminta kepada pengusaha tambang untuk memasang patok batas.

Namun, masih banyak yang belum melakukannya, sehingga operator alat berat tidak tahu batas wilayah yang boleh ditambang.

Ini jelas merupakan pencurian sumber daya negara, dan sanksinya harus tegas!” jelasnya.

Irwan menambahkan bahwa ESDM hanya bertugas mengurusi perizinan dan memberikan arahan agar kegiatan penambangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika pengusaha tambang tidak dapat diarahkan, maka pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Terkait dengan kegiatan tambang ilegal, ESDM Merapi bekerja sama dengan Polres Klaten, Boyolali, dan Magelang untuk melakukan penindakan.

Selain itu, tim terpadu yang terdiri dari anggota TNI, Polri, Kejaksaan, dan perwakilan dari Pemerintah Kabupaten juga diterjunkan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi-lokasi tambang.

Di akhir pernyataannya, Irwan Edhie mengimbau kepada seluruh pengusaha tambang untuk melakukan penghijauan atau penanaman kembali di lokasi bekas penambangan, serta mematuhi kewajiban membayar pajak.

(Red._Ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *