InternasionalKebudayaanNasionalTNI POLRI

Tambang Galian C Ilegal di Polokarto Diduga Kebal Hukum, Pengelola Klaim Dibekingi Jenderal

122
×

Tambang Galian C Ilegal di Polokarto Diduga Kebal Hukum, Pengelola Klaim Dibekingi Jenderal

Sebarkan artikel ini

Sukoharjo [SaberPungli.net] 14/1/2026 – Aktivitas tambang galian C ilegal di wilayah Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, yang berbatasan dengan Kabupaten Karanganyar, kembali menuai sorotan publik.

Tambang tersebut diduga dikelola oleh seorang pria bernama Gimin, yang dikenal warga dengan sapaan Mbah Gimin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Gimin beralamat di Soko RT 002 RW 002, Desa Sukosari, Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar.

Meski aktivitas tambang berada di wilayah Polokarto, Sukoharjo, namun pengelolanya diketahui berdomisili di wilayah Karanganyar.

Yang menjadi perhatian serius, pengelola tambang galian C ilegal tersebut disebut-sebut kerap melontarkan klaim kebal hukum, bahkan secara lantang menyebut bahwa dirinya diduga dibekingi seorang jenderal.

Pernyataan ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta memicu pertanyaan besar terhadap kinerja dan integritas penegakan hukum.

Warga sekitar lokasi tambang mengeluhkan dampak lingkungan yang ditimbulkan, mulai dari kerusakan lahan, debu, hingga potensi bencana.

Ironisnya, meski diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), aktivitas galian C tersebut masih terpantau berjalan.

Tambang Galian C Ilegal di Polokarto Diduga Kebal Hukum, Pengelola Klaim Dibekingi Jenderal

Apabila klaim adanya beking dari oknum aparat berpangkat tinggi benar adanya, maka hal tersebut merupakan persoalan serius yang harus diusut tuntas.

Aparat Penegak Hukum (APH) dituntut bersikap profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum.

Masyarakat mendesak Polres Sukoharjo, Polres Karanganyar, Polda Jawa Tengah, serta instansi terkait untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan terbuka.

Penegakan hukum yang lemah hanya akan memperkuat stigma bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

Kasus tambang galian C ilegal di Polokarto ini menjadi ujian nyata bagi komitmen negara dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan supremasi hukum.

(M. Usup Litbang Nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *