InternasionalKebudayaanNasionalTNI POLRI

Fisik Belum PHO, Jasa Konsultan Pengawas Puskesmas Sibanggor Jae Diduga Cair 100%?

152
×

Fisik Belum PHO, Jasa Konsultan Pengawas Puskesmas Sibanggor Jae Diduga Cair 100%?

Sebarkan artikel ini

Mandailing Natal [SaberPungli.net] 28/12/2025 –  Panyabungan . – Pekerjaan pembangunan Renovasi/Penambahan Ruang Puskesmas Sibanggor Jae senilai ±Rp 5,1 miliar kini tengah menjadi sorotan tajam.Menjelang berakhirnya tahun anggaran, kondisi fisik bangunan di lapangan dilaporkan belum rampung dan belum dilakukan Serah Terima Pertama atau Provisional Hand Over (PHO).

Di tengah keterlambatan fisik tersebut, muncul dugaan anomali administrasi yang berpotensi melanggar hukum: Jasa Konsultansi Pengawasan proyek tersebut disinyalir telah/akan dibayarkan 100% oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Padahal, objek yang diawasi—yakni bangunan fisik—masih dalam proses pengerjaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kontrak jasa konsultan pengawas pada paket ini menggunakan jenis Lumpsum (Lumsum).

Dalam praktik pengadaan, sering terjadi kesalahpahaman bahwa kontrak Lumpsum dapat dibayarkan penuh tanpa memperhitungkan detail volume harian.

Namun, analisis teknis menunjukkan bahwa pembayaran jasa pengawasan tetap berbasis pada output atau keluaran.

“Logika teknisnya sederhana, keluaran dari konsultan pengawas adalah laporan pengawasan sampai bangunan selesai.

Jika fisiknya belum PHO, artinya tugas pengawasan belum selesai. Laporan Akhir Pengawasan tidak mungkin valid jika bangunannya masih dikerjakan.

Jika dipaksakan bayar 100%, dasarnya apa?” ujar sumber yang memahami regulasi pengadaan.

Dugaan pembayaran 100% sebelum PHO ini berpotensi menabrak aturan spesifik tentang pentahapan pembayaran jasa konsultansi konstruksi.

Mengacu pada regulasi standar yang berlaku, seperti Peraturan Menteri PUPR (Permen PUPR) No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (dan aturan sebelumnya Permen PUPR 22/2018), pembayaran konsultan pengawas diatur secara ketat :

1. Maksimal 90%: Dibayarkan apabila pekerjaan fisik telah selesai 100% dan telah dilakukan serah terima pertama (PHO).

2. Sisa 10%: Ditahan sebagai retensi dan baru dibayarkan setelah masa pemeliharaan selesai (FHO).

Jika pembayaran dilakukan 100% saat fisik belum tuntas, maka negara kehilangan leverage (daya tawar) terhadap konsultan.

Hal ini memicu risiko konsultan “lari” atau tidak melakukan pengawasan di masa perpanjangan waktu (denda) yang mungkin diberikan kepada kontraktor fisik di awal tahun depan.

Praktik pembayaran mendahului prestasi ini bukan tanpa risiko hukum.

Publik Mandailing Natal belum lupa dengan kasus korupsi pembangunan Stadion Madina yang baru-baru ini menyeret konsultan pengawas ke ranah hukum. Dalam kasus tersebut, konsultan pengawas ditahan karena menerima pembayaran namun tidak melakukan pengawasan efektif, yang menyebabkan kerugian negara.

Jika PPK Puskesmas Sibanggor Jae terbukti menandatangani Berita Acara Pembayaran 100% sementara fakta lapangan menunjukkan pekerjaan belum selesai, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen administrasi dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada PPK Dinas Kesehatan Mandailing Natal terkait status pencairan dana konsultan pengawas tersebut.

Publik menanti transparansi: Apakah benar uang pengawasan sudah cair penuh?

Dan jika kontraktor fisik diberikan perpanjangan waktu (addendum) 50 hari ke depan, siapa yang akan menjamin konsultan tetap berada di lokasi untuk mengawasi mutu beton dan bangunan jika honor mereka sudah lunas?

(M. Usup Litbangnas_Magrifatulloh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *