InternasionalKebudayaanNasionalTNI POLRI

Gerakan Peduli Demak Pertanyakan LPSE dan Temuan Pelanggaran Proyek PUPR, Soroti Peran Plt Kepala Dinas

72
×

Gerakan Peduli Demak Pertanyakan LPSE dan Temuan Pelanggaran Proyek PUPR, Soroti Peran Plt Kepala Dinas

Sebarkan artikel ini

Demak [SaberPungli.net] 22/12/2025 – Gerakan Peduli Demak (GPD) menyoroti adanya tanda tanya besar dalam pengelolaan LPSE serta temuan dugaan pelanggaran teknis dan pelaksanaan proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Demak.

Sorotan tersebut secara khusus diarahkan kepada Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Demak, Amir Mahmud, S.Sos., M.T., serta Sekretaris Dinas, Naning Prihatinirum, S.IP., M.Si., yang dinilai memiliki peran strategis dalam pengambilan kebijakan, pengawasan, dan pengendalian proyek-proyek pembangunan daerah.

Berdasarkan hasil pemantauan dan temuan di lapangan, GPD menduga terdapat ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi pekerjaan, baik dari sisi teknis konstruksi, kualitas pekerjaan, maupun metode pelaksanaan yang tidak mengacu pada spesifikasi teknis.

Selain itu, GPD juga mempertanyakan mekanisme pengadaan melalui LPSE, yang dinilai belum sepenuhnya transparan dan adil.

Sejumlah paket pekerjaan disebut lebih banyak dikerjakan oleh kontraktor luar daerah, sementara pelaku usaha lokal Demak dinilai kurang mendapatkan ruang dan kesempatan yang proporsional.

Gerakan Peduli Demak Pertanyakan LPSE dan Temuan Pelanggaran Proyek PUPR, Soroti Peran Plt Kepala Dinas

“Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait fungsi pengawasan internal dan tanggung jawab pimpinan dinas.

Apalagi temuan di lapangan menunjukkan pola pelanggaran yang berulang,” tegas perwakilan Gerakan Peduli Demak.

GPD menegaskan bahwa opini ini merupakan bentuk kontrol sosial atas penggunaan anggaran publik, agar setiap rupiah APBD benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Untuk itu, GPD mendesak Inspektorat Kabupaten Demak, DPRD, serta Aparat Penegak Hukum (APH) agar melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap proyek-proyek PUPR yang diduga bermasalah, termasuk menelusuri proses lelang, pelaksanaan teknis, dan pengawasan di lapangan.

(M. Usup Litbanas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *