InternasionalKebudayaanNasionalTNI POLRI

Istri Melapor ke PTSP Kejati Jawa Tengah: Pejabat Eselon III Inisial AK Diduga Menikah Siri, Gunakan Akta Nikah Palsu, dan Menelantarkan Anak

15
×

Istri Melapor ke PTSP Kejati Jawa Tengah: Pejabat Eselon III Inisial AK Diduga Menikah Siri, Gunakan Akta Nikah Palsu, dan Menelantarkan Anak

Sebarkan artikel ini

Semarang [SaberPungli.net] 28/11/2025 – Gelombang dugaan pelanggaran etik kembali menghantam lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Seorang perempuan melayangkan laporan resmi ke PTSP Kejati Jateng terkait dugaan penelantaran rumah tangga dan anak oleh seorang pejabat eselon III berinisial AK, yang juga diketahui berprofesi sebagai dosen Fakultas Hukum UGM.

Pelapor mengaku bahwa dirinya dinikahi secara siri oleh AK, dan dari hubungan tersebut telah lahir seorang anak.

Istri Melapor ke PTSP Kejati Jawa Tengah: Pejabat Eselon III Inisial AK Diduga Menikah Siri, Gunakan Akta Nikah Palsu, dan Menelantarkan Anak

Namun, permasalahan menjadi lebih serius ketika pelapor menyebut adanya dokumen akta nikah yang diduga palsu, yang beredar seolah-olah pernikahan mereka telah dicatat secara resmi oleh negara.

Menurut sumber internal, akta nikah tersebut tidak ditemukan dalam sistem pencatatan resmi KUA maupun catatan sipil, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya upaya pemalsuan dokumen untuk kepentingan tertentu.

Pelapor menyampaikan bahwa AK telah meninggalkan dirinya dan anak mereka tanpa nafkah serta perhatian layak.

Tekanan batin dan ketidakpastian hukum membuat pelapor akhirnya memilih jalur laporan resmi.

“Saya hanya ingin tanggung jawab.

Saya dan anak saya tidak bisa terus ditelantarkan, dan soal akta itu harus dibuktikan kebenarannya,” ujar pelapor kepada sumber yang enggan disebutkan namanya.

Kasus ini menjadi sorotan karena AK tidak hanya seorang pejabat Kejati, tetapi juga seorang akademisi hukum yang seharusnya memahami konsekuensi etik dan pidana dari tindakan nikah siri yang tidak dicatatkan, apalagi jika benar menggunakan akta nikah palsu.

Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan terhadap AK.

Publik kini menanti langkah tegas institusi dalam menanggapi dugaan pelanggaran etik dan potensi tindak pidana yang melibatkan pejabat internal.

(M. Usup)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *