InternasionalKebudayaanNasionalTNI POLRI

Pengawasan Pangan Diperketat, Pemerintah Diminta Tak Buat UMKM Ketakutan

28
×

Pengawasan Pangan Diperketat, Pemerintah Diminta Tak Buat UMKM Ketakutan

Sebarkan artikel ini
Pengawasan Pangan Diperketat, Pemerintah Diminta Tak Buat UMKM Ketakutan

Semarang [SaberPungli.net] Dinas Ketahanan Pangan (Dishanpan) Kota Semarang meningkatkan langkah pengawasan bahan pangan di pasar dan lingkungan sekolah. Upaya ini dilakukan dengan memperluas edukasi bagi pedagang serta memperkuat lembaga-lembaga pengawas pangan di tingkat kecamatan hingga sekolah.

Sekretaris Dishanpan Kota Semarang, Eko Yuniarto, menjelaskan bahwa pihaknya menggandeng berbagai instansi, mulai dari Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi dan UMKM, Kementerian Agama, hingga sekolah-sekolah. Kolaborasi tersebut melahirkan Intensive Control System (ICS), sebuah tim pengawas pangan berbasis pedagang yang dipimpin kepala UPT pasar.

“Para kader ICS kami latih untuk memeriksa keamanan bahan pangan. Mereka sudah bisa mengambil sampel dan melakukan uji sederhana secara mandiri,” Eko memaparkan mewakili Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kota Semarang , Senin (24/11/2025).

Hingga kini, 34 pasar tradisional di Kota Semarang telah dikukuhkan sebagai ICS. Selain itu, Dishanpan juga membentuk Srikandi Pangan dan kader dermawan yang ditempatkan di kecamatan, kelurahan, kantin sekolah, serta pedagang sekitar sekolah untuk memastikan peredaran pangan tetap aman.

Dishanpan juga intens melakukan pembinaan terhadap pengelola Sentra Pengelolaan Pangan Garam (SPPG) melalui pemeriksaan berkala terhadap menu serta bahan baku yang digunakan.

Meski sistem pengawasan diperluas, Eko mengakui masih ditemukan sejumlah pangan berbahaya, terutama mi basah dan ikan asin yang terkontaminasi formalin.

Menurutnya, sebagian pedagang masih menggunakan bahan kimia tersebut karena khawatir dagangannya tidak cepat terjual.

“Kami terus memberi pembinaan dan edukasi masyarakat mengenai cara mengurangi residu bahan kimia. Pedagang yang melanggar tetap kami pantau dan diarahkan untuk belajar dari pedagang yang sudah patuh,” jelasnya.

Pemasangan stiker ‘Aman Pangan’ juga menjadi strategi meningkatkan kepatuhan.

Stiker diberikan kepada pedagang yang lulus uji, namun dapat dicabut jika mereka kembali melanggar.

Dari sisi penegakan hukum, Kanit Babinkamtibmas Satbinmas Polrestabes Semarang, Damuri, memastikan kepolisian siap turun tangan jika ada laporan atau permintaan resmi dari instansi terkait.

“Biasanya kami bergerak berdasarkan informasi atau permohonan dari tim pengawasan pangan. Bila ditemukan pelanggaran, kasus akan diteruskan ke bagian reskrim,” ujarnya.

Damuri juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli makanan, mulai dari kondisi fisik, tampilan, hingga kelayakannya.

Meski pengawasan diperketat, sejumlah pelaku UMKM berharap langkah ini tidak menimbulkan ketakutan berlebihan di kalangan pedagang kecil. Pengawasan dianggap penting, namun harus dibarengi pembinaan agar UMKM tetap tumbuh dan tidak merasa terancam oleh sanksi. Apalagi, kondisi ekonomi sekarang ini, dimana saya beli masyarakat menurun, banyak ibu rumah tangga menjadi pelaku usaha baru demi membantu menopang keuangan keluarga.

 

“Bagi UMKM perintis, jangan sampai baru usaha sudah korban kriminalisasi karena ketidak tahuan atau belum lengkapnya perizinan.” kata Albert Marbun, selaku Ketua Klaster Pengolah Pangan Kota Semarang.

(Albert)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *