Pembangunan Fasilitas Panjat Tebing Tahap II TA 2025 Diduga Sarat Penyimpangan: CV Esa Buana Perkasa Tak Pernah Buka Rekening Bank Jateng Ungaran dan Tidak Terbitkan e-Faktur
Semarang [SaberPungli.net] 22 November 2025 – Proyek Pembangunan Fasilitas Panjat Tebing Tahap II Tahun Anggaran 2025 di bawah Disporapar Jawa Tengah kembali menuai sorotan.
Kali ini, dugaan penyimpangan administrasi dan keuangan menguat setelah ditemukan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan oleh kontraktor CV Esa Buana Perkasa, yang beralamat di Kampung Langgar Wali, Jogoloyo RT 04 RW 02, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa perusahaan tersebut tidak pernah membuka rekening resmi pada Bank Jateng Cabang Ungaran, yang seharusnya menjadi rekening tujuan untuk proses penyaluran dan pencairan dana proyek APBD/APBN.
Padahal, pada dokumen administrasi, tercantum nomor rekening Bank Jateng 1022033553 atas nama perusahaan tersebut.
Kejanggalan makin menguat setelah ditemukan bahwa CV Esa Buana Perkasa juga tidak pernah menerbitkan e-Faktur, yang merupakan salah satu syarat wajib dalam proses pencairan termin (termijn) proyek pemerintah.
Tanpa e-Faktur, pertanyaan pun muncul:
Bagaimana proses pencairan uang proyek tersebut dapat dilakukan?
Melalui rekening siapa dana itu diproses?
Dan adakah pihak lain yang memfasilitasi administrasi di luar prosedur?
Jika temuan ini benar, maka hal tersebut mengindikasikan adanya potensi: manipulasi dokumen perusahaan,
pencairan dana melalui rekening pihak ketiga,
pelanggaran prosedur keuangan pemerintah,
serta dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Disporapar Jateng.
Kasus ini sekaligus menimbulkan dugaan bahwa administrasi pencairan anggaran proyek telah direkayasa, mengingat syarat formal seperti rekening kontraktor dan e-Faktur tidak pernah dipenuhi oleh perusahaan yang tertera sebagai pelaksana.
Publik berharap Disporapar Jawa Tengah segera memberikan klarifikasi terbuka dan menindaklanjuti dugaan ini secara transparan.
Aparat pengawas keuangan dan penegak hukum juga diharapkan turun tangan untuk menelusuri lebih jauh adanya indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Redaksi akan terus mengembangkan informasi dan meminta konfirmasi resmi dari pihak CV Esa Buana Perkasa, Disporapar Jateng, serta instansi terkait lainnya.












