Aktivitas ‘Illegal Mining’ di Kawasan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Terbongkar oleh Bareskrim Polri

oleh -42 Dilihat
oleh

Kaltim [SaberPungli.net] Bareskrim Polri mengungkap aktivitas tambang ilegal atau illegal mining yang berlangsung di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara, Sabtu (8/11/2025) hari ini.

Lokasi tambang itu tak jauh dari Balai Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF), tepatnya berada sekitar 5,2 kilometer dari atau tepat di pinggir jalan wilayah deliniasi Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni menyampaikan,  Bareskrim Polri setelah menerima laporan masyarakat dan pihak Otorita IKN terkait aktivitas tambang ilegal di kawasan konservasi tersebut. Oleh sebab itu, Bareskrim Polri telah membentuk satgas untuk melakukan penegakan hukum.

“Beberapa waktu lalu, telah dilakukan penegakan hukum terkait praktik penambangan ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto. Modus operandi yang diidentifikasi adalah menggunakan izin usaha pertambangan (IUP) dan perizinan dari perusahaan legal lain untuk mengemas kegiatan penambangan ilegal seolah-olah memiliki dasar hukum yang sah.” ucapnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sekitar 4.000 kontainer batu hasil tambang yang dikirim ke Surabaya. Nilainya diperkirakan mencapai Rp80 Miliar. Selain itu, lahan yang sudah terbuka akibat aktivitas tambang mencapai 300 hektare.

“Kawasan itu juga termasuk dalam wilayah IKN. IKN adalah marwah pemerintah Indonesia, jadi kami harus punya komitmen untuk menegakkan hukum,” tegas Brigjen Pol. Irhamni.

Aktivitas ‘Illegal Mining’ di Kawasan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Terbongkar oleh Bareskrim Polri

Penindakan terhadap tambang ilegal ini merupakan bentuk sinergi lintas instansi, dan pihak IKN. “Kami berkomitmen menindak siapapun yang terlibat dalam kegiatan illegal mining tersebut,” tutup Brigjen Pol. Irhamni.

(M. Usup)